Okebaik- Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Desa Kusuri, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara (Malut) terpaksa diamankan anggota Pollsubsektor Weda Utara, Halmahera Tengah.
YN (42) dan MM (65) ditahan, Senin (12/02/2024) lantaran keduanya kedapatan membawa minuman keras jenis cap tikus untuk diperjualbelikan di Kabupaten Halmahera Tengah.
Kepala Subsektor Weda Utara, IPDA Abdul Rajak Jauhati kepada Okebaik mengatakan, Senin dini hari, sekira pukul 01.53 WIT, anak buahnya menangkap pemilik sekalgis penjual minuman keras jenis cap tikus sebanyak 400 kantong plastik.
“Minuman di bawa dari Desa Kusuri Kecamatan Tobelo Barat, Halut. Kita amankan di rumah saksi Stevi Reymon Matoneng alias Stevi, Dusun II Sarono Desa Fritu Kecamatan Weda Utara, Halteng,” ungkap IPDA Abdul Rajak Jauhati.
Dirinya mengaku, barang haram ini dibawa menggunakan mobil pick up yang hendak melintasi jalan lintas Halmahera Timur menuju Desa Fritu, setelah tiba di Desa Fritu sekitar pukul 24.00 WIT.
“Miras tersebut rencana dijual dan diedarkan diseputaran Weda Utara dengan harga perkantong Rp. 20.000. Namun sebelum diedarkan sudah dilakukan penangkapan oleh anggota Polsubsektor,” tandasnya. (ren)
Tinggalkan Balasan