Okebaik- Penyidik KPK menduga saksi Olivia Bachmid mengetahui aliran uang suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) yang menyeret tersangka Gubernur Malut Nonaktif, Abdul Gani Kasuba.

Dugaan ini lantaran Olivia Bachmid merupakan istri mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif. Sementara Muhaimin Syarif sendiri diketahui adalah orang kepercayaan AGK yang ditugaskan mengurus izin tambang dan melakukan negosiasi dengan pihak swasta.

Selain mengurus izin, ia juga diduga menjadi perantara sekaligus penerima uang dari pengurusan izin tambang tersebut.

Bahkan, rumah Muhaimin yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang, pun sudah digeledah tim penyidik pada Kamis (4/01/2024). Dari sana, KPK mengamankan berbagai dokumen, termasuk di antaranya alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Dari berbagai dokumen itu, Penyidik KPK lalu memanggil istri Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid untuk diperiksa guna mengetahui dugaan aliran uang yang dinikmati tersangka AGK dari berbagai pihak.

“Olivia Bachmid (swasta), saksi hadir dan melalui keterangan saksi terus dilakukan pendalaman kaitan dugaan aliran sejumlah uang yang mengalir dan dinikmati tersangka AGK dari berbagai pihak,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/02/2024).

Sebelumnya, KPK menduga Muhaimin Syarif turut serta dalam penerimaan sejumlah uang. Kegiatan itu diduga dilakukan bersama tersangka AGK terkait perizinan tambang.

“Jadi, dugaanya turut serta ke dalam dugaan penerimaan bersamaa tersangka AGK dalam perizinan tambang, itu, sih, poinnya,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Selain AGK, dalam kasus ini lembaga antirasuah tersebut telah menetapka enam tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan AGK Ramadhan Ibrahim, serta pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan. ***

 

Oke Baik
Editor