Okebaik- Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak agar mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran pembangunan jalan Desa Waitina-Kou, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
“Kejagung harus mengusut dugaan korupsi pembangunan jalan Desa Waitina-Kou hingga tuntas,” desak Praktisi hukum, Musa Darwin Pane kepada Okebaik.id, Selasa (16/01/2024).
Sebab, proyek jalan desa yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula senilai Rp11.012.773.410 itu, diduga bermasalah.
Musa Darwin bilang, CV. Nusa Utara Mandiri yang mengerjakan proyek puluhan miliar dengan waktu pelaksanaan 210 hari sesuai nomor kontrak: SPK: 01.PK/SPJ/PPK/BM/DPUPR- KS/IV/2022, rupanya tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu.
Sementara, pencairan anggaran sudah 71 persen. Padahal, sampai pemutusan kontrak per 23 November 2022, progses pekerjaan baru berkisar 48 persen.
“Progres pekerjaan baru 48 persen, tapi anggaran sudah dicairkan sekitar 71 persen. Ini ada apa,” ungkapnya.
Dugaan pencarian 71,25 persen, lanjutnya, berdasarkan pembayaran uang muka (UM) SP2D Nomor: 3560/SP2D-LS/KS/VII/2022 tertanggal 22 Juli 2022, senilai Rp2.753.193.353 miliar, dan pembayaran MC.1 SP2D nomor: 6123/SP2D-LS/KS/XI/2022 tanggal 2 November 2022, senilai Rp5.093.407.701 miliar.
“Hingga pembayaran terhadap pekerjaan tersebut diduga terdapat kelebihan pembayaran Rp2.482.003.796,” jelas Musa Darwin.
Dirinya menilai, patut dicurigai ada upaya persekongkolan antara pihak kuasa anggaran dan kontraktor, sehingga pencairan anggaran pekerjaan melebihi progres pekerjaan di lapangan.
“Tentu dugaan praktik korupsi yang terstruktur dan masif. Diharapkan tidak ada kompromi antara penegak hukum dan pihak terkait dugaan korupsi,” cecar Musa.
Apalagi, sebelumnya kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Desa Waitina-Kou sudah ditangani Kejagung.
“Kejagung harus terus mengusut hingga dapat meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang terlibat,” tandasnya. (iss)
Tinggalkan Balasan