Okebaik- DPP Partai Gerindra akhirnya mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Muhaimin Syarif dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara.

Pencopotan Muhaimin Syarif dari jabatan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara itu, diketahui setelah Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 01-0003/Kpts/DPP-Gerindra/2024 tentang Susunan Personalia DPD Partai Gerindra Malut, beredar luas.

SK pencopotan Muhaimin Syarif yang diterbitkan sejak tanggal 9 Januari 2024 itu, ditandatangani langsung Ketua Umum DPP Partai Gerindra Parabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal H. Ahmad Muzani. Dalam SK itu juga, DPP menunjuk Sahril Tahir untuk menggantikan Muhaimin Syarif.

Pencopotan Muhaimin Syarif yang juga Caleg DPR-RI Dapil Maluku Utara dari Ketua Gerindra Malut, diduga kuat ada kaitannya dengan kasus suap proyek dan perizinan yang melibatkan Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Gani Kasuba.

Seperti yang diketahui, Muhaimin Syarif merupakan salah satu orang dekatnya AGK. Bahkan, saking dekatnya Muhaimin Syarif dengan AGK, publik Maluku Utara pun memberikan julukan ke Muhaimin Syarif sebagai ‘Pangeran’.

Apalagi, dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Muhaimin Syarif, diduga ikut terlibat dalam kasus suap perizinan dan proyek yang menyeret AGK.

Ini diketahui setelah penyidik lembaga antirasua itu melakukan pemeriksaan terhadap Muhaimin Syarif beberapa waktu lalu.

Dalam pemeriksaan itu, Muhaimin  diketahui ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan suap perizinan dan proyek di Pemprov Maluku Utara.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, keterlibatan Muhaimin terungkap usai penyidik menggeledah rumahnya. Dokumen terkait perizinan tambang yang berkaitan dengan kasus AGK ditemukan penyidik di sana.

“Jadi, dugaannya turut serta ke dalam dugaan penerimaan bersama tersangka AGK ke dalam perizinan tambang, itu sih poinnya,” ungkap Ali, Rabu (10/01/2024).

Meski begitu, Ali enggan merinci dokumen yang ditemukan penyidik. Sebab, kerahasiaan substansi perkara perlu dijaga sampai persidangan berlangsung. ***

Oke Baik
Editor