Okebaik- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyedikan dugaan suap proyek yang menyeret Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Adul Gani Kasuba (AGK).

Sejumlah pejabat di lingkup Pemprov Maluku Utara, bakal dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan.

Pejabat yang dipanggil penyidik itu, yakni Kadis ESDM Malut Suriyanto Andili, Kepala Dikbud Pemprov Malut Imran Jakub, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Malut Abdullah Assagaf dan Kepala BPKAD Pemprov Malut Ahmad Purbaya.

Selaian itu, ada juga Bendahara Dinas Perkim Syahril U Adewal dan eks Kadis PUPR Malut Djafar Ismail serta ajudan AGK, Zaldy Kasuba.

“Hari ini (10/01/2024) bertempat di Sat Brimob Polda Maluku Utara, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/01/2024).

Sekedar diketahui, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN.

AGK diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen, agar pencairan anggaran bisa dilakukan. AGK diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Selain itu, AGK juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.

Sejumlah nama telah ditetapkan tersangka oleh KPK, yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Malut Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Malut Daud Ismail, Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim dan pihak swasta, Stevi Thomas serta Kristian Wuisan. ***

Oke Baik
Editor