Okebaik- Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara (Malut), Abdul Farid Hasan menegaskan, pada tahun 2024 ini setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimasing-masing dinas, badan dan biro wajib memiliki sertifikat kompetensi.

“Ini merupakan PR terbesar kita karena ada regulasi terkait dengan PPK yang sekarang sudah harus miliki sertifikat kompetensi,” ungkapnya, Selasa (09/01/2024).

Ia menjelaskan, jika setiap Kepala OPD mengangkat atau menunjuk salah satu stafnya sebagai PPK, kemudian tidak memiliki sertifikat kompetensi bakal berakibat fatal dikemudian hari.

Menapa tidak, karena setiap pengangkatan seorang PPK harus memenuhi prosedur yang berlaku, sehingga pada saat menjalankan tugas-tugasnya dapat memahami dengan benar tugas pokok dan fungsinya sebagai PPK.

“Kalau nantinya diangkat PPK yang tidak bersertifikat kompetensi takutnya bakal ada sanksi hukum dikemudian hari. Menurut hemat kami pengangkatan PPK itu harus sah secara hukum,” jelasnya

Atas perolsoalan ini, kata dia, waktu dekat ini pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait pengangkatan PPK yang memiliki sertifikat ini ke setiap OPD dengan harapan pengelolaan kegiatan, baik fisik maupun non fisik dapat dikelola dengan baik dan berkualitas.

“Hari Kamis (besok) ini, kita panggil OPD melalui rapat zoom, kita akan memberikan edukasi ke mereka bahwa pengangkatan PPK itu syaratnya apa saja,” pungkasnya. (aan)

Oke Baik
Editor