Okebaik- Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) menjalani pemeriksaan perdana setelah berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
AGK diperiksa, Rabu (3/01/2024) atas dugaan suap proyek pengadaan barang/jasa dan perizinan Pemprov Malut dan menjalani penahanan.
Tiba di Gedung Merah Putih KPK, Gubernur Malut dua periode itu terlihat berjalan tertatih-taih dengan menggunakan tongkat sebagai alat bantu berjalan. Didampingi dua petugas KPK, AGK mengenakan rompi oranye dan peci sembari tangannya diborgol.
Sebelumnya, KPK menetapkan AGK bersama enam orang lainnya sebagai tersangka usai menggelar operasi senyap.
Keenam orang tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, Kepala Biro PBJ Ridwan Arsan, ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan. ***
Tinggalkan Balasan