Okebaik- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, didesak untuk memeriksa anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Agriati Yulin Mus terkait kasus korupsi Istana Daerah (Isda) Pulau Taliabu.

Desakan itu disampaikan Abdulah Ismail, penasehat hukum terdakwa kasus korupsi Isda Taliabu, Yopi Saraung.

Abdulah mengatakan, seharusnya Kejati Maluku Utara memanggil politisi Partai Golkar untuk diperiksa dalam kasus korupsi pembangunan Isda Taliabu tahun 2023 senilai Rp17,5 miliar.

Desakan ini lantaran anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Dapil Sula-Taliabu itu, diduga kuat ikut menerima aliran dana korupsi pembangunan Isda Taliabu. Kecuriagan ini karena nama Yulin Mus ikut disebut dalam dakwaan.

“Kenapa jaksa tidak panggil Yulin dan periksa. Padahal nama Yulin disebut dalam dakwaan,” kata Abdulah, Senin (21/09/2026).

Pada saat mantan Bupati Taliabu Aliong Mus dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut, Abdulah menyampaikan, bahwa Aliong juga secara terang-terangan mengaku bahwa Yulin merupakan adik kandungnya.

“Ada dugaan bahwa uang mengalir ke Yulin Mus sebesar Rp50 juta. Kenapa jaksa tidak panggil yang bersangkutan untuk diperiksa,” tanya Abdulah.

Mengingat nama Yulin Mus disebut dalam dakwaan, lanjutnya, maka pada saat persidangan beberapa waktu lalu pihaknya juga sudah sampaikan di depan jaksa maupun hakim.

“Yang jelas, orang-orang dekat Aliong Mus yang disebut dalam surat dakwaan maupun dalam persidangan, harus dipanggil dan diperiksa. Supaya uang yang mengalir ke beberapa rekening itu diperuntukkan untuk apa-apa saja,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi pembangunan Isda Taliabu ini, terdakwa Yopi Saraung dan Melankton Relandesan divonis hukuman penjara. Untuk terdakwa Yopi Saraung dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, dan Melankton Relandesan mendapat hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Beberapa waktu lalu, penyidik Kejati Malut telah menetapkan mantan Bupati Taliabu dua periode, Aliong Mus sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Isda. (red)