“Saya tidak mau lagi ada praktik-praktik kurang baik di masa lalu dibawa ke dalam perjuangan kita sekarang. Kita bukan hanya baik, tapi lebih cekatan. Tidak hanya tepat, tapi juga lebih cepat,” Bupati Taliabu, Sashabila Mus.
Okebaik- Bupati Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, Sashabila Mus membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang tugas dan tanggungjawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pulau Taliabu.
Kegiatan ini dilaksanakan di aula Kantor Bupati Pulau Taliabu, Kamis (30/4/2026).
Bupati Taliabu, Sashabila Mus mengatakan, forum ini bukan sekadar agenda rutin untuk menerima arahan, melainkan wadah terbuka bagi seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bagian perencanaan untuk menyampaikan kendala yang selama ini menghambat penyerapan anggaran.
“Saya minta seluruh pimpinan OPD mengikuti ini dengan partisipasi aktif. Ini kesempatan kita untuk berdiskusi, menyampaikan apa yang menjadi pertimbangan dan kendala di lapangan, sehingga kita bisa merumuskan solusinya bersama di akhir acara ini,” ungkap Sashabila.
Orang nomor satu di lingkup Pemda Taliabu ini mengingatkan pentingnya integritas dalam proses pengadaan. Sashabila tidak ingin lagi melihat adanya pola-pola lama yang tidak sehat terbawa dalam masa kepemimpinannya.
“Saya ingin memastikan kita semua melaksanakan ini dengan aman. Saya tidak mau lagi ada praktik-praktik kurang baik di masa lalu dibawa ke dalam perjuangan kita sekarang. Kita harus bukan hanya baik, tapi lebih cekatan. Tidak hanya tepat, tapi juga lebih cepat,” tegasnya.
Perubahan regulasi, lanjutnya, sering terjadi serta tuntutan kehati-hatian seringkali membuat proses pengambilan kebijakan menjadi lama. Ia berharap, hal ini tidak menjadi alasan untuk menghambat program pembangunan yang sudah dinanti masyarakat.
Bupati juga menyoroti besarnya biaya monitoring yang seringkali kurang berdampak nyata, dan menginstruksikan agar anggaran tersebut dialihkan untuk program-program yang lebih produktif bagi masyarakat.
“Saya tidak mau lagi ada biaya besar untuk monitoring ini. Gimana kalau kita alihkan itu kepada hal-hal yang memang bisa dibelanjakan untuk masyarakat secara langsung dan lebih berdampak. Setiap rupiah harus bisa dijustifikasi sesuai kebutuhan masyarakat,” tandasnya.
Senada dengan itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pulau Taliabu, Ritma Tri Astuty menjelaskan, FGD ini merupakan respons atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
“Kami ingin menyamakan persepsi mengenai tugas PA dan PPK untuk meminimalisir risiko hukum. PPK adalah aktor sentral, pengawal anggaran negara yang bertanggung jawab penuh dari perencanaan hingga penyerahan hasil pekerjaan,” jelas Ritma.
Ritma juga mengingatkan, seluruh proses PBJ harus berlandaskan pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, keadilan, dan akuntabilitas.
“Dengan memahami landasan hukum dan teori manajemen rantai pasok yang baik, kita berharap tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pulau Taliabu semakin akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan masyarakat,” tandasnya. (sin)










Tinggalkan Balasan