Okebaik- Kepala Desa Kokotu, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Susmi Idris diduga menyelewengkan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Dugaan ini mencuat setelah gaji perangkat desa, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum dibayarkan selama lima bulan terakhir, terhitung sejak Mei hingga September 2025.
Beberapa perangkat desa yang enggan disebutkan namanya mengaku, sudah lima bulan hak mereka tidak dibayarkan. Padahal, hak-hak aparatur desa yang seharusnya dijamin dalam penggunaan dana desa.
“Kami sudah lima bulan tidak digaji. Padahal, anggaran sudah dicairkan. Kami minta penjelasan dari kepala desa, tapi tidak pernah diberikan kejelasan,” ungkap salah satu perangkat desa kepada Okebaik, Sabtu (06/09/2025).
Lebih lanjut, sejumlah sumber internal desa menyebutkan, keterlambatan pembayaran gaji tersebut bukan disebabkan oleh keterlambatan pencairan dana dari pemerintah pusat.
Mereka menduga, dana desa telah disalahgunakan oleh Kades Susmi Idris untuk kepentingan pribadi, tanpa ada transparansi maupun pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat maupun perangkat desa.
Situasi ini semakin memprihatinkan mengingat pemerintah pusat dan daerah tengah gencar mendorong tata kelola Dana Desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa.
Sementara Kepala Desa Kokotu Susmi Idris, ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp, bukannya merespon, Susmi malah memblokir nomor milik waratawan Okebaik. (iky)










Tinggalkan Balasan