Okebaik- Pemkab Pulau Taliabu, Maluku Utara memangkas anggaran perjalanan dinas dan kegiatan seremonial pada tahun 2025.
Pemangkasan anggaran tersebut mencapai 50 persen, untuk masing-masing OPD termasuk pemangkasan terhadap anggaran perjalanan dinas DPRD.
Sekkab Pulau Taliabu Salim Ganiru menjelaskan, perihal tersebut mengacu pada Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang Tata Kelola Efisiensi dan Efektivitas Anggaran.
Kata dia, agenda pemangkasan anggaran berlaku untuk semua Pemerintah Daerah di Indonesia.
“Pemangkasan anggaran ini berlaku untuk semua OPD tanpa terkecuali, “terang Salim, Rabu (5/2/2025).
Salim menerangkan, bagi daerah yang tidak mengikuti Inpres perihal pemangkasan anggaran tersebut.
Konsekuensinya adalah pemerintah pusat (Pempus) tidak akan mentranfer Dana Alokasi Umum (DAU) 2025.
“Kebijakan Inpres akan dimulai pada bulan Februari ini, “ujar Salim Ganiru.
Karena itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuainya akan segera membahas Inpres tersebut bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Lanjutnya, sisa anggaran yang dipangkas nantinya akan digunakan untuk mendukung program Bupati terpilih kedepannya.
Disisi lain, Salim mengaku belum mengetahui pasti peruntukannya seperti apa terkait anggaran daerah yang dipangkas.
“Walau tidak melalui rapat paripurna, akan tetapi kita harus duduk bersama dengan Banggar DPRD untuk merasionalisasi Inspres tersebut, ” pungkasnya. (sin)










Tinggalkan Balasan