Okebaik- Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara (Malut), akan melakukan penelusuran terhadap pasangan calon Bupati Edi Langkara.
Ini dilakukan lembaga pengawas Pemilu karena paslon Edi Langkara diduga menebar fitnah dan umbar kebencian saat kampanye beberapa waktu lalu di Desa Tepeleo Batu Dua, Kecamatan Patani Utara.
“Akan kami lakukan penelusuran. Kami sudah melihat videonya,” kata Ketua Bawaslu Halmahera Tengah Sitti Hasmah kepada Okebaik, Selasa (05/11/2024).
Ketika ditanya apakah yang dilakukan Paslon Edi Langkara ini sudah masuk dalam perihal kampanye hitam atau black campaign, ditanggapi datar Sitti Hasmah.
“Biarkan penelusurannya jalan dulu,” singkatnya.
Sebelumnya, Di hadapan warga Desa Tepeloeo, Elang dengan lantang menuding Pj Bupati Halteng, Bahri Sudirman memanfaatkan fasilitas Negara untuk mengkampanyekan paslon nomor urut 3, Ikram Malan Sangadji-Ahlan Djumadil.
“Saya ingatkan politik itu kejam wahai saudara Bahri (pejabat bupati). Saya mendapat bocoran di kendaraan dinas anda, penuh dengan alat peraga saudara Ikram Malan dan ini penjahat-penjahat demokrasi di dunia modern ini,” kata Elang.
Video pernyataan Elang ini pun viral di media sosial. Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji-Ahlan Djumadil, Iskandar Yoisangadji pun angkat bicara menanggapi pernyataan Edi Langkara ini.
Menurut Iskandar Yoisangadji, pernyataan Edi Langkara saat kampanye sudah bersifat menyerang pribadi calon bupati Ikram Malan Sangadji dan Pj Bupati Halteg Bahr Sudirman.
Pernyataan Edi langkara, lanjutnya merupakan pernyataan sangat tidak berdasar, penuh dengan fitnah, dan bersifat menyerang secara pribadi. Pernyataan tersebut bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.
“Ini fitnah dan ujaran kebencian yang sangat luar bisa yang keluar dari mulut seorang calon bupati. Ini sangat merusak demokrasi kita,” cetus Iskandar. (ren)










Tinggalkan Balasan