Okebaik- Calon Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Edi Langkara bakal dipolisikan tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji-Ahlan Djumadil.

Lapornan ini dimasukan buntut dari pernyataan Elang sapaan Edi Langkara saat kampanye di Desa Tepeleo, Kecamatan Patani Utara, Sabtu (02/11/2024).

Di hadapan warga Desa Tepeloeo, Elang dengan lantang menuding Pj Bupati Halteng, Bahri Sudirman memanfaatkan fasilitas Negara untuk mengkampanyekan paslon nomor urut 3, Ikram Malan Sangadji-Ahlan Djumadil.

“Saya ingatkan politik itu kejam wahai saudara Bahri (pejabat bupati). Saya mendapat bocoran di kendaraan dinas anda, penuh dengan alat peraga saudara Ikram Malan dan ini penjahat-penjahat demokrasi di dunia modern ini,” kata Elang.

Edi Langkara turut menyerang Muksin Hi. Ibrahim, Mustami Jamal, Faujon Halek, dan Abubakar Ibrahim. Pernyataan Elang yang maju berpasangan dengan wakilnya Abd. Rahim Odeyani itu, memicu reaksi. Bahkan menimbulkan ketersinggungan keluarga dan masyarakat luas.

Juru bicara IMS ADIL, Hamdan Halil kepada media ini, mengecam  pernyataan Edi Langkara karena dinilai sangat merugikan IMS ADIL karena diseret dalam tuduhan tak berdasar dan tanpa bukti.

“Elang boleh panik dan tegang karena bayangan kekalahan di kandang sendiri. Tetapi, Elang tidak dibenarkan menebar ujaran kebencian dan pencemaran nama baik kepada sejumlah tokoh Halteng. Terlalu pecundang seorang calon Bupati membuat pernyataan yang melukai hati tanpa dasar dan bukti,” kecam Hamdan.

Lanjut Hamdan, pernyataan Elang telah secara terang melakukan kampanye hitam terhadap pasangan Calon IMS-ADIL. Padahal, komitmen kampanye damai telah disepakati bersama oleh Paslon dan Tim sukses pada beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, Hamdan Halil mendesak kepada Polres Halteng, Bawaslu Halteng, Gakumdu untuk segera memanggil dan memproses Edi Langkara karena telah diduga melakukan Tindak Pidana Pemilu dan Tindak Pidana Umum berupa ujaran kebencian berbasis SARA dan pencemaran nama baik.

“Elang telah melakukan provokasi kepada masyarakat melalui ujaran kebencian dan berdampak terhadap stabilitas sosial. Tim Hukum IMS ADIL  bahkan Keluarga Weda, Patani dan Gebe akan mempolisikan Edi Langkara serta desak Bawaslu dan KPUD Halteng melakukan diskualifikasi karena Elang tidak layak menjadi calon Bupati” tutup Hamdan. (ren)