Okebaik- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, masih menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada 27 November Tahun 2024.

Aplikasi Sirekap ini tidak digunakan di daerah-daerah tertentu saja, akan tetapi digunakan diseluruh Provinsi Maluku Utara, baik yang memiliki akses internet maupun blank spot.

“Aplikasi sirekap masih digunakan,” ungkap Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Mohtar Alting kepada sejumlah awak media, Selasa (29/10/2024).

Mohtar menjelaskan, aplikasi sirekap ini juga dapat digunakan di area yang tidak bisa dijangkau jaringan. Untuk memastikan itu, KPU akan melakukan pendataan ulang untuk data yang valid.

“Soal area yang tidak dijangkau jaringan, kami sedang mendata ulang untuk mendapatkan data yang valid,” ucap Mohtar.

Setelah KPU melakukan pendataan ulang, lanjutnya, KPU akan memverifikasi data tersebut secara bersama KPU Kabupaten/Kota.

Sementara untuk di daerah blank spot, saat ini KPU masih dalam proses perbincangan dengan para pekerja di Telkom, untuk melakukan penyewaan starling yang akang ditempatkan dibeberapa titik tertentu.

“KPU masih dalam upaya bicarakan dengan Telkom dan juga upaya sewa starling yang rencana akan di tempatkan di beberapa titik yang blank spot,” pungkasnya. (kin)