Okebaik- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Safiun Radjulan sepertinya tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

Akibatnya, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk penyerapan anggaran perubahan belum diterbitkan.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran karena hingga kini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan yang disahkan dalam rapat paripurna pada 30 Agustus 2024 belum berjalan optimal.

Menurut sejumlah sumber di lingkungan pemerintah daerah, keterlambatan penyerahan DPA telah mengganggu berbagai program dan kegiatan operasional di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Tanpa DPA, setiap SKPD tidak bisa mencairkan anggaran dan menjalankan program yang sudah direncanakan.

“Ini sangat mempengaruhi kinerja kami, padahal waktu efektif untuk penyerapan anggaran semakin sempit,” keluh seorang pimpinan SKPD yang enggan disebutkan namanya.

Keterlambatan ini menciptakan ketidakpastian dan memperburuk tata kelola pemerintahan, mengancam terlaksananya program prioritas daerah yang seharusnya sudah berjalan.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halsel, Dewi Suci Dewi menjelaskan, keterlambatan penerbitan DPA disebabkan oleh masalah teknis pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

“SIPD sedang dalam proses maintenance, sehingga DPA seluruh OPD tidak bisa terbaca. Kami harus berkonsultasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendagri untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Dewi.

Namun, alasan tersebut tidak sepenuhnya meredakan kekhawatiran publik. Publik menilai bahwa pemerintah daerah harus lebih cekatan dalam menangani kendala teknis, agar pengelolaan anggaran dan program pembangunan tidak terhambat.

Keterlambatan penyerahan DPA memicu keraguan di kalangan publik tentang kemampuan Sekda dalam mengoordinasikan pengelolaan anggaran daerah.

APBD Perubahan merupakan momen krusial untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik, sehingga tidak seharusnya tersendat karena masalah birokrasi.

Jika tidak segera ditangani, ini bisa menghambat pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah daerah harus bertindak cepat agar program tidak terbengkalai

Tertundanya penyerahan DPA juga berpotensi menghambat layanan publik esensial. Beberapa SKPD mengeluhkan bahwa operasional terhenti karena anggaran perubahan belum dapat digunakan, sementara target pembangunan akhir tahun semakin mendekat.

Bupati harus segera mengevaluasi kinerja Sekda agar realisasi program tidak terganggu. Keterlambatan ini bisa berdampak buruk pada pencapaian target pembangunan dan pelayanan publik. (iky)