Okebaik- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut), diduga kuat tidak lagi independen dalam melaksankan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku Utara tahun 2024.

Lembaga yang beranggotakan 5 orang ini, diduga berihak kepada salah satu pasangan Calon Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda (istri mendiang Benny Laos).

Lihat saja, saat pemeriksaan kesehatan pengganti mediang Benny Laos ini, KPU Malut menyepakati melaksankaan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta.

Keputusan KPU Malut menuai kritik dari akademisi Universitas Kahirun (Unkhair) Ternate, Aslan Hasan. Mantan anggota Bawaslu ini menilai keputusan KPU diskriminatif.

“Ini keputusan yang tidak professional dan KPU mencoba ikut bermain. Publik akan menilai KPU tidak lagi independen dan terkesan berpihak,” cetus Aslan.

RSUD Chasan Boesoirie Ternate, lanjutnya, merupakan rumah sakit yang ditetapkan KPU Malut sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan semua calon kepala daerah (Cakada). Namun, keputusan itu diabaikan oleh KPU sendiri ketika pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda.

“Tindakan pemindahan tes kesetan memperlihatkan adanya tindakan diskriminatif yang dipertontonkan KPU Malut selaku penyelenggara. Bagi saya ini tindakan yang diskriminatif dan tidak professional,” kesal Aslan Hasan.

Menurut Aslan, alasan Force Majure yang menjadi dasar KPU Malut mengalihkan lokasi pemerikasan, merupakan alasan yang mengada-ngada dan tidak berdasar.

“Sekarang posisi yang bersangkutan adalah bakal calon pengganti, belum ditetapkan sebagai calon. Karenanya itu, status dan kedudukannya masih sebagai warga masyarakat biasa yang kebutulan diusulkan sebagai bakal calon pengganti,” jelas Aslan.

Bagi Aslan Hasan, posisi dan keadaan Sherly Tjoanda tidak bisa disematkan perlakuan khusus dengan alasan Force Majure.

“Apa dasar KPU Malut menyatakan ini adalah Force majure? Apa indikatornya?  dan bisakah seseorang yang masih berstatus bakal calon diperlakukan khusus dengan alasan Force Majure? Saya kira ini sesuatu yang keliru dan perlu dipertanyakan,” cecar Elans sapaan akrab Aslan Hasan.

Dosen Fakultas Hukum Unkhair itu juga menyoroti dasar Dinas Kesehatan Maluku Utara mengeluarkan rekomendasi yang menjadi rujukan dan pertimbangan bagi KPU untuk mengambil keputusan.

“Rekomendasi Dinas kesehatan saya kira ini juga perlu disoal. Apa yang menjadi dasar rekomendasi tersebut dikeluarkan dan siapa pihak yang memohonkan penerbitan rekomendasi tersebut,”tanya Aslan.

Bagi Aslan Hasan, setiap orang yang mencalonkan diri sebagai bakal calon mestinya tunduk dan diperlakukan menurut ketentuan yang sama. Tidak dibenarkan aturan yang disesuaikan dengan keadaan atau keinginan sekelompok orang. ***