Okebaik- Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos diduga telah melaporkan seorang warga Desa Muhajirin, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, bernama Idawati ke Polres Pulau Morotai.
Laporan polisi bernomor LP/130/X/2024/SPKT/POLRES P. MOROTAI/POLDA MALUT ini dilayangkan dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Benny Laos merasa tersinggung dengan ucapan Idawati yang menyebut dirinya terlibat korupsi saat menjabat sebagai Bupati Pulau Morotai.
Padahal, Idawati diketahui memiliki gangguan jiwa alias orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Meski begitu, Benny Laos tetap ngotot melaporkan warganya yang mengalami keterbelakangan mental.
Pernyataan tersebut direkam dan disebarluaskan melalui media sosial.
Dalam video berdurasi 18 detik yang viral di TikTok, Idawati terdengar dengan jelas menuduh Benny Laos korupsi dan mencuri uang negara.
Pernyataan ini tentu saja memicu kontroversi, apalagi mengingat kondisi kejiwaan Idawati.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Ismail Salim membenarkan adanya laporan tersebut, namun belum masuk ke tahap penyelidikan lebih lanjut.
Langkah Benny Laos untuk melaporkan warga yang sakit jiwa ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat.
Banyak yang menilai tindakan tersebut tidak manusiawi dan tidak bijaksana. Sementara itu, pihak Benny Laos berdalih bahwa tindakan hukum ini perlu diambil untuk menjaga nama baik.
Kasus ini semakin memperuncing sorotan publik terhadap sosok Benny Laos sebagai calon gubernur. Publik pun bertanya-tanya mengenai motif di balik pelaporan ini dan apakah ada upaya untuk membungkam kritik. ***










Tinggalkan Balasan