Okebaik- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali melakukan perpanjangan pendaftaran pengawas TPS.
Ketua Bawaslu Halmahera Tengah, Sitti Hasmah mengatakan, pendaftaran gelombang kedua sesuai juknis itu dari tanggal 1-10 Oktober 2024.
“Diperpanjang ini karena belum mencukupi dua kali kebutuhan pendaftar,” ungkap Sitti.
Menurutnya, dari 61 desa yang ada di 10 kecanatan, terspat 52 desa diperpanjang untuk umum.
“7 desa yang sudah tidak diperpanjang karena sudah memenuhi dua kali kebutuhan kuota perempuan dan laki-laki,” ucapnya.
“Yang tidak diperpanjang karena sudah tercukupi pendaftar, yakni Desa Sumber Sari, Loleo, Nusliko, Kobe, Gemia, Tepeleo Batu Dua dan Palo,” sambung Sitti.
Selain itu, kata Sitti, ada sebanyak dua desa yang diperpanjang karena belum memenuhi kuota khusus perempuan.
“Itu di Desa Kulo Jaya dan Desa Kotalo,” pungkasnya. (ren)










Tinggalkan Balasan