Okebaik- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau kepada KPU Maluku Utara, agar menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 tetap waktu.
Imbau ini disampaikan ke KPU Malut melalui surat bernomor 243.15/PM.00.01/K.MU/09/2024 terkait pelaksanaan penetapan DPT dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang akan berlangsung pada Pilkada Serentak 2024.
Dalam imbauan itu, Bawaslu meminta agar proses penyusunan dan penetapan DPT dilakukan sesuai dengan tata cara dan waktu yang telah ditetapkan.
“Kami berharap agar seluruh tahapan penyusunan DPT dilaksanakan dengan cermat sesuai aturan yang berlaku dan tidak melampaui batas waktu yang sudah ditetapkan,” tegas Ketua Bawaslu Malut, Masita Nawawi Gani, Sabtu (21/09/2024).
Selain itu, Bawaslu menekankan pentingnya menindaklanjuti semua saran perbaikan dari jajaran pengawas pemilu serta tanggapan masyarakat mengenai data pemilih, baik pemilih yang memenuhi syarat (MS) maupun yang tidak memenuhi syarat (TMS).
“Setiap tanggapan masyarakat dan perbaikan dari pengawas harus didasarkan pada dokumen autentik untuk memastikan keakuratan data pemilih,” ungkap Masita.
Bawaslu, lanjut Masita, juga mengingatkan pentingnya verifikasi data guna menghindari kegandaan data pemilih, serta memastikan data pemilih disinkronisasi dengan portal pengecekan kependudukan.
“Kami mendorong agar tidak ada kegandaan data, dan bagi pemilih yang tidak dikenal atau tidak dapat ditemui, verifikasi harus dilakukan melalui instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” jelasnya.
Yang terpenting, kata Masita, KPU memberikan perhatian khusus pada pemilih disabilitas, pemilih di TPS lokasi khusus, serta pemilih yang statusnya berubah menjadi prajurit TNI/Polri atau sebaliknya.
“Publikasi penetapan DPT juga diharapkan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai upaya untuk menjaga transparansi dan akurasi data pemilih dalam Pilkada Serentak 2024,” tutupnya. (tr01)










Tinggalkan Balasan