Okebaik- Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Hj Fifian Adeningsi Mus menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kejaksaan Tinggi (Kajati) beserta Gubernur Maluku Utara, serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Wali Kota se-Maluku Utara di Ternate, Jumat (13/02/2026).

Giat tersebut dihadiriĀ  oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos bersama Wakil Gubernur Sarbin SeheĀ  yang menyambut kedatangan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Asep Nana Mulyana, di Bandara Sultan Baabullah Ternate,

Kunjungan kerja ke Bumi Moloku Kie Raha ini merupakan agenda strategis untuk memperkuat sinergi antara Korps Adhyaksa dengan pemerintah daerah di wilayah Maluku Utara.

Hal tersebut, ini guna mendukung implementasi Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bupati Kepulauan Sula melalui Kadis Kominfo Basiludin Labesi mengtakan, bupati mengikuti giat penandatanganan PKS bersama Kajati dan Para Bupati dan Walikota ini, merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Lewat kerja sama ini, pemerintah daerah diharapkan dapat berperan aktif dalam memfasilitasi pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk penyiapan lokasi, pengawasan, serta pembinaan bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial.

Melaui pesan singkatnya, Bupati Fifian siap mendukung kebijakan tersebut karena bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Melalui MoU dan PKS ini, bupati berharap implementasi KUHP yang baru dapat berjalan efektif di wilayah Maluku Utara serta memberikan dampak positif bagi penegakan hukum dan pembangunan daerah termasuk di Kabupaten Kepulauan Sula,” pintanya. (iss)