Okebaik- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, Kamis (15/1/2025).

Penyerahan LHP dilakukan di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara itu, bersama pemerintah daerah se-Maluku Utara dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara.

Kadis Kominfo Kepulauan Sula, Basiludin Labesi mengatakan, pemeriksaan pada semester II 2025 merupakan pemeriksaan kinerja. Sementara, pemeriksaan laporan keuangan akan dilakukan pada tahapan berikutnya dan hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemda Kepulauan Sula.

“Terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan nantinya,” ucapnya.

Sesuai arahan bupati, agar seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempersiapkan dokumen pendukung menghadapi pemeriksaan pendahuluan BPK.

“Menyiapkan dokumen pendukung karena pemeriksaan dipercepat, mengingat bulan ramadan dan idulfitri,” ucap Bas, sapaan akrab Basiludin Labesi.

Pemeriksaan terinci selanjutnya direncanakan berlangsung pada April 2026, setelah laporan keuangan pemerintah daerah diserahkan ke BPK.

Berdasarkan timline pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan internal direncanakan selama 35 hari.

Penyerahan laporan keuangan (LK) Unaudited oleh Pemerintah Daerah paling lambat tanggal 31 Maret 2026. Pemeriksaan terinci diperkirakan dilaksanakan pada awal April setelah LK Unaudited diserahkan. Tahapan selanjutnya proses penyusunan LHP dan penyerahan LHP maksimal 60 hari sejak diserahkannya LK Unaudited atau minggu terakhir Mei 2026.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Akham Gazali, Sekretaris Daerah Muhlis Soamole, Kepala BPKAD Gina S Tidore. (iss)