Okebaik- Kepala Dinas Sosial Kota Ternate, Burhanuddin Abdul Kader, menyatakan pihaknya akan memperkuat koordinasi dalam menangani masalah anak jalanan di Kota Ternate.

“Kami berupaya memberikan edukasi kepada orang tua anak jalanan, terutama yang berdomisili di Ternate, agar mereka lebih memahami tanggung jawab terhadap anak-anak mereka,” ujar Burhanuddin baru-baru ini.

Burhanuddin menegaskan bahwa anak di bawah umur tidak diperbolehkan untuk bekerja. Pada tahun 2022, Dinas Sosial bersama Satpol PP telah melaksanakan program penertiban anak jalanan. Namun, meski sudah ditertibkan, anak-anak tersebut kembali ke jalanan.

“Ke depan, kami akan berkoordinasi dengan pihak lurah untuk memastikan penanganan yang lebih jelas, termasuk mendata apakah anak-anak jalanan ini berdomisili di Ternate atau berasal dari luar daerah,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan berdasarkan data awal, sebagian besar anak-anak jalanan di Ternate berusia di bawah 13 tahun, bahkan ada yang berusia 10 tahun. Mereka biasanya terlihat di area lampu pengatur lalu lintas (traffic light).

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak pemberdayaan perempuan dan ketenagakerjaan terkait anak-anak yang dibawah usai bekerja,” kata  Burhanuddin, mengakhiri. (ata)