Okebaik- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate menggelar rapat bersama BK DPRD Provinsi Maluku Utara, Senin (30/12). Rapat yang berlangsung di gedung DPRD tersebut dalam rangka melakukan kaji banding dalam hal pelaksanaan kode etik dan tata beracara.

“Saat ini BK Kota Ternate sudah menyusun program kerja untuk tahun 2025 terkait dengan revisi peraturan kode etik dan tata beracara DPRD Kota Ternate. Karena peraturan kode etik dan tata beracara sudah cukup lama, sejak 2009. Untuk itu, sudah harus butuh penyesuaian, maka draf kode etik dan tata beracara BK sementara disiapkan oleh pihak sekretariat,” ujar Ketua BK DPRD Ternate, Mochtar Bian.

Meski begitu, kata Mochtar, proses pembahasannya apakah akan dibentuk panitia khusus (Pansus) atau tidak, atau ke depan dikembalikan ke mekanisme melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus).

“Tinggal menunggu Banmus apakah harus perlu dibentuk atau biasa saja. BK provinsi juga masih dalam tahap pembahasan. Dalam perubahan aturan tersebut pastinya akan disesuaikan dengan tata tertib yang telah disepakati bersama,” katanya.

Sementara itu, anggota BK DPRD provinsi, Iksan Subur Karamaha, menambahkan tujuan kunjungan tersebut untuk sharing terkait dengan apa yang sudah dilakukan di DPRD Kota Ternate dan apa yang telah dilakukan DPRD provinsi. Hal ini dilakukan dalam rangka rencana pembahasan kode etik dan tata beracara di masing-masing wilayah.

“Ternate menjadi pilihan kunjungan karena alasan waktu, dan kedua karena Kota Ternate sendiri ada kasuistik, pernah terjadi PAW (pergantian antar waktu) oleh Badan Kehormatan. Ini kami dijadikan sebagai contoh bisa dipelajari apa sarinya, apa masalahnya sehingga PAW itu dilakukan” pungkasnya. (kin)