Okebaik- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, berjanji jika capaian pendapatan tahun 2025 disektor retribusi parkir akan mencapai target Rp5 miliar, sebagaimana yang telah ditetapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).

Janji ini disampaikan langsung di hadapan anggota DPRD Kota Ternate saat rapat bersama di Kantor DPRD Kota Ternate beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu mengatakan, pihaknya sudah memanggil Kadishub dan jajarannya untuk mempertanyakan pencapaian retribusi parkir tahun 2024.

“Dari penjelasan mereka (Dishub), bahwa pencapaian retribusi parkir di tepi jalan maupun parkiran khusus, sampai saat ini capaian retribusi parkir sekitar 11 persen dari target senilai Rp 7 miliar,” ungkap politisi PPP ini.

Menurut Muzakir, capaian tersebut sangat kecil, sehingga pada saat rapat bersama DPRD menanyakan apa permasalahan yang terjadi di lapangan.

“Disampaikan Pak Kadis bahwa memang diakui banyak los kontak karena  kekurangan jumlah petugas parker, sehingga itu menjadi catatan,” ujar Muzakir.

Namun pihak Disbuh percaya diri, jika pada tahun depan 2025 dengan menggunakan sistem digitalisasi akan mencapai target yang sudah diberikan oleh Tim TAPD Pemkot Ternate sebesar Rp 5 miliar.

“Sesuai penjelasan Kadishub, bahwa untuk sementara ini, penetapan zona parkir masih dalam pemetaan dengan menunggu Surat Keputusan (SK) Walikota Ternate. karena ada beberapa zona khusus yang akan dibuat,  dimulainya dari depan Kodim Ternate,” jelas Muzakir.

“Zona khusus untuk parkir itu nanti teknisnya langsung tanyakan ke beliau (Kadis). Tetapi kita juga menunggu terkait Perwali (Peraturan Wali Kota) terkait Zona Parkir,” sambungnya.

Diketahui Biaya parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 2000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp. 4000. Untuk itu, lanjutnya, perlu sosialisasi terhadap masyarakat terkait dengan Perda terbaru yang akan keluar nantinya. (kin)