Okebaik- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar kegiatan Bimbingan Teknisi ((Bimtek) dalam rangka Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa melalui tata kelola keuangan dan pengembangan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ibis Styles Hotel jalan Gunung Sari Jakarta Utara, Senin (23/12/2024) itu, dibuka langsung Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus dan dihadiri Prof. DR. Muhasabah labolo MS.i, Sekda Kepulauan Sula, Kepala Inspektorat, kabag pemerintahan.
Peserta dalam kegiatan tersebut, yakni Kepala Desa, Sekretaris dan Bendahara, serta BPD sekabupaten Kepulauan Sula.
Dalam sambutannya Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus menyampaikan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan sebuah legislasi yang bertujuan untuk melakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“UU ini disahkan dengan tujuan untuk semakin memperkuat peran desa dalam pembangunan nasional, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat desa,” ungkapnya.
Menurut, Fifian bahwa Poin-Poin Penting dalam Udang Undang Nomor 3 Tahun 2024, diantaranya Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dan Undang Undang ini juga mengatur mengenai perubahan masa jabatan kepala desa, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat desa untuk memilih pemimpinnya.
Selain itu, penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peran BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa diperkuat, dengan memberikan kewenangan yang lebih luas dalam pengambilan keputusan.
“Pengelolaan Keuangan Desa Terdapat pengaturan yang lebih rinci terkait pengelolaan keuangan desa, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa,” jelasnya.
Undang Undang ini juga mengatur mengenai berbagai program pemberdayaan masyarakat desa, seperti pelatihan, pendampingan, dan pengembangan usaha desa.
Bupati dua Priode ini berharap melalui kegiatan ini, para aparatur desa dan BPD diharapkan dapat tambahan pengetahuan Kompetensi Para Aparatur Pemerintahan Desa tentang penerapan aturan menurut Undang-undang yang berlaku.
“Saya berharap para Kepala Desa, Aparatur Desa serta Badan Permusyawaratan Desa, untuk lebih serius mengikuti Kegiatan bimbingan tehnis ini dengan baik. agar materi yang disampaikan oleh para Narasumber nantindapat di implementasikan di desa kalian masing-masing,” pintanya. (iss)
Tinggalkan Balasan