Okebaik- Masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusawaratan Desa (BPD) defenitif di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut), menjadi delapan tahun.
Bupati Kepulauan Sula, Hj.Fifian Adeningsi Mus mengngukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusawaratan Desa (BPD) di Istana Daerah (Isda) Dasa Fagudu, Kecamatan Sanana, Rabu (18/09/2024).
Pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD tersebut merupakan tindak lanjut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Dalam Undang-undang nomor 3 Tahun 2024 menyebutkan bahwa masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang sebelumnya 6 tahun, kini menjadi 8 Tahun,” ungkap Bupati Fifian Adeningsi Mus.
Fifian menyebutkan, ada 49 Kepala Desa dan 471 BPD di Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula masa jabatannya diperpanjang hingga 8 tahun.
“Semoga pengukuhan ini dapat menjadi motifasi dan semangat baru bagi kepala Desa yang dituntut harus peka terhadap permasalahan yang ada di masyarakat dalam memajukan desa untuk Kabupaten Kepulauan Sula yang kita cintai,” harapnya.
“Pelaksanaan tugas Kepala Desa menjaga integritas dan profesionalisme, agar kegiatan pembangunan Desa dapat berjalan lancar dan berkelanjutan menuju Sula Bahagia,” sambung Fifian.
Menurut Fifian, kepala desa harus mampu memahami permasalahan karakteristik wilayahnya serta memahami tata pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, efektif dan efisien, serta menghindari permasalahan hukum, sebagai modal penting suksesnya pembangunan di desa.
“Saat ini masuk tahun politik, kepala desa harus ciptakan hal-hal baik di masyarakat, jangan bikin pusing masyarakat. Kepada masyarakat sekalipun beda pilihan jangan sampai saling hujat kacau dan lain sebagainya. Pemilu kali ini kita bikin romantis ya,” pungkasnya.
Sekedar untuk diketahui Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus usai mengukuhkan sejumlah Kapala desa dan BPD sekepulauaj sula. Memberikan sejumlah hadiah motor kepada sejumlah kepala desa. (iss)
Tinggalkan Balasan