Okebaik- Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek, resmi melaporkan sejumlah dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus yang dilaporkan, Rabu (11/09/2024) itu, mulai dugaan gratifikasi hingga dugaan kasus korupsi lainnya.

Ketua PB FORMMALUT Jabodetabek, Hamdan Halil, mengatakan pihaknya telah mendatangi KPK dan melaporkan secara resmi dengan tanda bukti penerimaan laporan/informasi pengaduan masyarakat, nomor agenda: 2024-9-054.

“Kami telah mendatangi KPK memasukkan laporan disertai dokumen dan bukti-bukti relevan agar segera diusut tuntas,” ungkap Hamdan yang juga mahasiswa Hukum STH Indonesia Jentera ini.

Sejumlah proyek mangkrak (bermasalah) masa kepemimpinan Edi Langkara yang nilainya mencapai Rp. 696.376.356.000 juga dilaporkan ke KPK diantaranya, Proyek Destinasi Wisata Nusliko Park senilai Rp40.394.748.836, Proyek Pembangunan Sirkuit Motorcross senilai Rp 1.000.000.000 (APBDTahun 2022).

Proyek Pembangunan Gedung Islamic Center dengan nilai kontrak Rp 3.469.009.000 (APBD 2022), Proyek Pembangunan Gedung Kesenian dengan nilai kontrak Rp.1.271.000.000 (APBD 2021) dan dianggarkan lagi pada tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp. 15.674.000.000.

Proyek Pembangunan Kawasan Ekonomi Terpadu di Desa Tepeleo Kecamatan Patani Utara dengan nilai Kontrak. Rp. 37.000.000, hanya dilakukan penimbunan hingga akhir masa jabatan. Proyek Kawasan Perikanan terpadu di Desa Yondeliu Kecamatan Patani senilai 27.000.000.000, hanya dilakukan penimbunan hingga akhir masa jabatan

Proyek Pembangunan Breakwater di Desa Gemia dengan nilai kontrak Rp. 10.000.000, mangkak dan terbengkalai hingga berakhirnya masa jabatan. Proyek Peningkatan jalan kerikil ke hotmix ruas jalan Patani-Gemia dengan nilai kontrak 12.074.500.000, pekerjaan tidak selesai hingga akhir masa jabatan. Proyek Peningkatan jalan hotmix ruas jalan Sakam-Tepeleo dengan nilai kontrak Rp. 48.506.060.027 (MY APBD 2019-2021), pekerjaan proyek tidak selesai hingga akhir masa jabatan

Proyek Peningkatan jalan hotmix ruas jalan Sakam-Tepeleo (MY) dengan nilai Rp. 286.946.889.887 APBD Tahun 2021, tidak selesai sampai berakhirnya masa jabatan. Proyek Penyedian Air Bersih termasuk reservoir dengan nilai kontrak Rp. 52.422.436.000, Pembangunan Jalan Hotmix ke villa pribadi Elang  Nusliko, Pajak Jeti PT. FBLN di Pulau Gebe yang diduga tidak masuk ke kas daerah dan diselewengkan

PB FORMMALUT juga melaporkan LHKPN Edi Langkara yang diduga tidak mencantumkan aset seperti sebuah mobil Rubicon, Villa pribadi di Nusliko, Apartemen di Jakarta, rumah di Cibubur.

Selain itu, melaporkan dugaan suap oknum BPK untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2021 melalui memo berwarna kuning emas yang ditandatangani Edi Langkara  menginstruksikan Mantan Kadis Pendidikan Halteng, Ahmad Rakib mengumpulkan 70 juta yg diberikan oleh para kontraktor untuk di setor ke oknum BPK. (ren)

Okebaik_satu
Editor