Okebaik- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), resmi me-launching aplikasi Sinergitas Penertiban Retribusi Dengan Giat (Si’Batagi) yang berlangsung di halaman Kantor Dishub Kota Ternate, Jumat (06/09/2024) malam.

Aplikasi Si’Batagi merupakan inovasi dari Kepala Dishub Kota Ternate, Mochtar Hasim yang menjadi peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XIII Tahun 2024 Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Aplikasi Si’Batagi ini akan dipakai petugas Dishub Kota Ternate saat melakukan penarikan retribusi parkir secara non tunai.

Mochtar usai launching mengatakan, aplikasi Si’Batagi ini merupakan transformasi penarikan retribusi yang sebelumnya dilakukan secara manual dengan karcis ke peralatan digitalisasi mobile parking system.

“Ini kita buat dengan harapan mendongkrak capaian dari pengelolaan parkir itu sendiri,” kata Mochtar.

Menurut Mochtar, Si’Batagi menjadi solusi terhadap anggapan adanya kebocoran saat selama ini retribusi ditarik secara manual. Pembayaran secara non tunai atau digitalisasi membuat retribusi parkir langsung masuk ke rekening kas umum daerah.

Inovasi ini, kata dia, mendapat support Bank Indonesia (BI) yang telah membuat barcode Qris untuk aplikasi Si’Batagi. Barcode bisa di-scan warga pengguna saat membayar retribusi parkir.

Si’Batagi juga terbagi menjadi dua pengkodean. Yakni Si’Batagi 1 untuk retribusi parkir tepi jalan umum dan Si’Batagi 2 untuk retribusi parkir kawasan.

“Kita sudah uji coba dan hasil scan pembayaran non tunai itu sudah langsung masuk RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kota Ternate di bank penampung BPRS,” timpal dia.

Mochtar bilang, melalui Si’Batagi ini selain dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) retribusi parkir, paling terpenting lagi penarikan retribusi dari juru parkir liar bisa dilegalkan.

Para juru parkir liar kini diajak dan dibentuk dalam suatu komunitas untuk bekerja sama dengan Dishub Kota Ternate, membantu penarikan retribusi dengan pola bagi hasil, 60 persen untuk PAD dan 40 persen untuk komunitas juru parkir yang sudah dikukuhkan Wali Kota Ternate.

Bagi hasil, dimaksud lanjut dia, juga sudah tertuang dalam payung hukum Peraturan Wali Kota Ternate. Alasan dirangkulnya para juru parkir liar ini, kata dia, merupakan upaya pemberdayaan. Karena setelah berulang kali dilakukan penindakan tidak pernah ada efek jeranya.

“Satu tahun saya memimpin OPD (Dishub) ini saya melihat los potensi itu terbanyak di titik-titik yang mereka (juru parkir liar) kelola. Sehingga pintu masuknya melalui proper kami Si’Batagi ini kami merangkul mereka, ada sentuhan pemberdayaan melalui komunitas,” urainya.

Untuk tahap pertama ini, komunitas juru parkir yang telah terbentuk yakni berjumlah 30 petugas. Mereka akan bergabung dengan petugas Dishub berjumlah 64 orang yang tersebar dan sekitar 30 petugas Dishub untuk parkir kawasan.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang belum memiliki Qris bisa melakukan pembayaran secara manual atau tunai. Namun, lewat Si’Batagi ini Dishub Kota Ternate ingin membiasakan masyarakat agar membayar secara non tunai.

“Sehingga bagi saya langsung terhubung ke rekening umum kas daerah itu jauh lebih baik untuk optimalisasi,” tukasnya.

Sekadar diketahui, acara launching Si’Batagi ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Ternate, Kejari Ternate, Sekda Kota Ternate, Kepala BI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, dan seluruh pegawai dan staf Dishub Kota Ternate. (tr01)

Oke Baik
Editor
Oke Baik
Publikasi