Okebaik- Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Pulau Taliabu melalui jalur independen, Abidin Jaaba-Dedi Mirzan, resmi dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu, Selasa (21/08/2024).

Paslon independen yang akan bertarung di Pilkada Taliabu Tahun 2024 itu, dipolisikan lantaran diduga melakukan pencatutan identitas masyarakat sebagai syarat dukungan.

Mursyid Ar Rahman, kuasa FH mengaku, pagi tadi ada warga atas nama FH mendatangi kantor hukum mereka. Warga ini mengadu jika namanya dicatut oleh satu anggota BPD Talo yang berinisial D (terlapor) untuk kepentingan politik.

“Saya sebagai kuasa hukum mendampingi klien kami, resmi melaporkan tiga nama dalam dugaan tindak pidana  pencatutan nama atau identitas, diantaranya Abidin Jaaba sebagai calon Bupati, Dedy Mirzan calon Wakil Bupati dan salah satu anggta BPD Talon,” ungkapnya kepada awak media usai melaporkam ke Polres Taliabu.

Laporan tersebut terdaftar dengan laporan Polisi Nomor LP/35/VIII/2024/SPKT/Polres Pulau Taliabu/Polda Mauluku Utara. Mursyid menegaskan, perbuatan tersebut melanggar UUD 1945 pasal 28(G) Ayat 1 dan  pasal 67 ayat 1 Undang-undang Perlundungan Data pribadi tahun 2022.

“Ini merupakan tindak pidana murni karena mengambil data pribadi seseorang tanpa diketahui maksud dan tujuannya itu adalah pelanggaran yang masuk dalam perlindungan data pribadi,” tegasnya.

Mursyid bilang, awalnya klien mereka mengira bahwa pengambilan data tersebut untuk bantuan di desa, tetapi ternyata digunakan untuk kepentingan politik calon independen.

“Klien kami merasa keberatan atas tindakan aparatur desa dan calon independen tersebut karena mengambil data pribadi tidak memberitahu maksud dan tujuan yang jelas,” ucaanya dengan ketus.

Untuk menjaga marwah demokrasi, Mursyid mengimbau, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atas dugaan pencatutan identitas, seperti yang dialami oleh klien mereka, warga diminta untuk segera dilaporkan.

“Ayo kita kawal pemilu agar berkualitas dan bermartabat,” tutupnya. (sin)

Okebaik_satu
Editor