Okebaik- Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Maluku Utara, mengecam kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang penggunaan jilbab bagi anggota Paskikbraka perempuan.
Salah satu pengurus BKPRMI Malut, Mohdar Bailussy menilai, pelarangan berjilbab merupakan tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama dan hak asasi manusia (HAM) universal.
“BKPRMI Maluku Utara mengecam keras dan meminta Presiden untuk turun tangan mengatasi masalah ini. Ini adalah tindakan diskriminatif dan harus segera dihentikan,” ungkao Mohdar dengan nada ketus.
Menurutnya, semangat perayaan HUT ke-79 RI ternodai dengan kebijakan BPIP.
“Ini harus segera dihentilan dan dievaluasi kembali aturan-aturan yang diskriminatif seperti ini,” tanda Mohdar. (tr01)
Tinggalkan Balasan