Okebaik- Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penandatanganan berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat semester pertama Tahun Anggaran 2024.

Penandatanganan berita cara rekonsiliasi pajak tersebut antara Pemda Halteng yang diwakili Kepala BPKAD Abdurrahim Yau, Kepala Perwakilan KPPN Ternate Royikan dan Kepala Perwakilan KPP Pratama Ternate Andhik Tri Ibdratama, yang berlangsung di Kantor KPP Pratama Ternate, Kelurahan Stadion, Ternate, Jumat (09/08/2024).

Kepala BPKAD Halteng, Abdurrahim Yau mengatakan, Pemkab Halteng, KPP Pratama Ternate dan KPPN Ternate telah melaksanakan penandatanganan berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat semester pertama tahun anggaran 2024.

“Iya, penandatanganan itu telah dilakukan di kantor KPP Pratama Ternate antara Pemda Halteng yang diwakili oleh Kaban PKAD dan KPP Pratama Ternate serta KPPN Ternate,” ucapnya.

Rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak pusat ke RKUN, telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan dan/atau pembayaran langsung atas beban APBD sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jadi berita acara itu dibuat dengan sesungguhnya dan masing-masing pihak bertanggungjawab atas kebenaran berita acara ini,” tegasnya.

“Bukti-bukti realisasi yang tercantum dalam berita acara itu menjadi bukti sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional,” lanjutnya..

Sebagaimana diketahui jenis pajak yang tertuang dalam berita acara rekonsiliasi pajak yang telah dipungut atau dipotong dan jenis pajak yang telah disetor adalah PPh Ps 21, PPh Ps 22, PPh Ps 23, PPh Ps.4 (2), PPN, PPN Impor dan PPnBM Dalam Negeri.

“Ketujuh jenis pajak tersebut yang telah disetor sebesar Rp.25.033.909.965,” pungkasnya.

Kepala Perwakilan KPP Pratama Ternate, Andhik Tri Indratama memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemkab Halteng melalui Kepala BPKAD Abdurrahim Yau, atas sinerginya dalam menyukseskan rekonsiliasi pajak semester I tahun 2024,” terangnya.

Sementara Kepala Perwakilan KPPN Ternate, Royikan berharap sinergitas tersebut dapat terus terlaksana dengan baik dan dapat ditingkatkan ke depannya untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara di wilayah kerja KPPN Ternate.

“Tentunya hal ini sangat baik dan kami harapkan ke depan terus ditingkatkan,” ujarnya.

Diketahui pula usai penandatanganan berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat semester pertama tahun anggaran 2024 dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas antara Kepala KPPN Ternate Royikan dan Pemerintah Kabupaten Halteng dalam hal ini Kepala BPKAD Abdurahim Yau. (ren)

Oke Baik
Editor