Okebaik- Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Provinsi Maluku Utara, resmi mengumumkan penetapan peserta lulus Ujian Tes Berbasis Komputer (UTBK) seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri gelombang dua tahun 2024 pada, Kamis (18/07/2024).

Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan, Nur Dewi Rizka saat dikonfirmasi mengatakan, dari 324 peserta UTBK Jalur Mandiri, ada 10 peserta yang dinyatakan tidak lulus.

“Hasil seleksi UTBK mandiri dua, peserta tes 324 orang yang lulus 314 orang,” ungkap Nur Dewi.

Peserta yang mengikuti UTBK Jalur Mandiri gelombang dua, lanjutnya, dapat melihat daftar nama-nama yang dinyatakan lulus melalui laman https://unkhair.ac.id/. Selanjutnya bagi yang dinyatakan lulus, kata dia, wajib melakukan registrasi atau daftar ulang.

Untuk pendaftar program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, kata dia, calon pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) yang dinyatakan diterima dalam seleksi ini juga akan diverifikasi kebenaran data ekonomi atau kunjungan ke tempat tinggal peserta.

“Ini untuk menetapkan status penerimaan berdasarkan ketersediaan kuota KIPK dari Kemendikbudristek,” jelas Nur Dewi.

Nur menjelaskan, bagi pendaftar dengan rekomendasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan kabupaten/kota yang dinyatakan diterima dalam seleksi ini, juga akan diverifikasi kesesuaian data  atau kunjungan ke Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota.

Hal ini dilakukan guna menetapkan status penerimaan sebagai mahasiswa yang akan menerima bantuan biaya pendidikan yang mencakup Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan UKT oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara.

Sementara pendaftar seleksi dengan biaya sendiri atau mandiri yang dinyatakan diterima akan diverifikasi kebenaran data ekonomi dan atau kunjungan ke tempat tinggal peserta.

Berikut syarat penerimaan, ketentuan, prosedur dan jadwal registrasi (daftar ulang) peserta lulusan seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri II Unkhair Tahun 2024.

  1. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri II Universitas Khairun Tahun 2024 diwajibkan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  2. Mengisi biodata secara online pada tanggal 19-22 Juli 2024 dengan batas pengisian data pada tanggal 22 Juli 2024 Jam 23.59 WIT melalui laman resmi https://ukt.unkhair.ac.id/ sesuai dengan daftar lampiran yang diminta dan meng-upload dokumen yang diisi secara jujur dan benar.
  3. Bagi peserta yang tidak melakukan registrasi (daftar ulang) sesuai jadwal yang ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri dan kehilangan haknya sebagai calon mahasiswa Universitas Khairun.
  4. Bagi peserta diwajibkan melakukan pemeriksanaan kesehatan di Klinik Pratama Universitas Khairun Kampus II Gambesi, pada tanggal 22-24 Juli 2024, pada setiap jam kerja, dengan terlebih dahulu mengisi link pada laman http://pemkes.unkhair.ac.id/. Jadwal pemeriksanaan kesehatan tiap fakultas, akan ditentukan oleh Tim Kesehatan Universitas Khairun.
  5. Biaya pemeriksanaan kesehatan ditanggung oleh masing-masing peserta.
  6. Pembayaran pemeriksaan kesehatan melalui Bank dan dapat dilakukan berdasarkan e-billing yang telah diperoleh melalui laman http://pemkes.unkhair.ac.id/ dari akun masing-masing peserta.
  7. Pengumuman penetapan UKT dan IPI dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2024 melalui akun masing-masing peserta pada laman; https://ukt.unkhair.ac.id/.
  8. Pembayaran biaya UKT dan IPI melalui Bank dilaksanakan pada tanggal 6-20 Agustus 2024 dan dapat dilakukan berdasarkan e-billing yang telah diperoleh melalui laman https://ukt.unkhair.ac.id/ dari akun masing-masing peserta.
  9. Peserta yang dinyatakan lulus dan tidak memenuhi ketentuan di atas dianggap mengundurkan diri.
  10. Hal-hal lain yang belum diatur dalam lampiran surat keputusan ini terkait dengan syarat penerimaan, ketentuan, prosedur dan jadwal registrasi (daftar ulang) peserta lulusan seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri II tahun 2024, akan diatur kemudian. (tr01)
Oke Baik
Editor