Okebaik- Sejumlah aset milik M. Thariq Kasuba yang terletak di Cikarang, Bekasi, disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aset milik putra sulung Abdul Gani Kasuba (AGK) yang disita KPK itu, yakni tiga bidang tanah dan bangunan.

AGK merupakan mantan Gubernur Maluku Utara yang terlilit kasus suap dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundrying.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penyitaan itu dilakukan pada Senin (15/7/2024). Ketiga aset yang disita itu memiliki nilai Rp 2 miliar.

“Bahwa pada tanggal 15 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1500 m² senilai kurang lebih Rp 2 miliar,” kata Tessa, Rabu (17/07/2024).

“Penyitaan dilakukan penyidik dari MTK yang merupakan anak dari tersangka AGK,” sambungnya.

Tessa mengaku, aset tersebut disita dalam perkara korupsi dan TPPU Abdul Gani. KPK juga telah memberikan plang penyitaan di lokasi tersebut.

“Bahwa ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut disita pada perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK selaku Gubernur Maluku Utara periode tahun 2014-2019 dan tahun 2019-2024,” sebutnya.

KPK diketahui telah mengembangkan kasus korupsi yang menjerat AGK. KPK juga menetapkan AGK sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/5/2024). ***

Oke Baik
Editor