Okebaik- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula dan Kodim 1510/Sula melakukan penandatanganan nota kesepahaman pembangunan jembatan di Desa Kabau, Kecamatan Sulabesi Barat.
Penandatangan nota kesepahaman ini dilakukan di markas Kodim 1510/Sula di Desa Pastina, Kecamatan Sanana, Jum’at (05/07/2024).
Kepala Dinas PUPR Sula, Jainudin Umaternate mengatakan, penandatangan nota kesepahaman ini bertujuan untuk pembangunan jembatan penghubung antara Desa Kabau Pantai dan Desa Kabau Darat, Kecamatan Sulabesi Barat.
Pembangunan jembatan, lanjutnya, akan dikerjakan Karya Bakti yang terdiri dari Tentara Nasional Indonesa (TNI) kodim 1510/Sula dan masyarakat di dua desa tersebut.
“Ini agar dapat memudahkan aktifitas masyarakat di kedua desa ini untuk menuju ibu kota kabupaten,” ucapnya.
Untuk anggaran pembangunan jembatan, kata Jainudin, bersumber dari APBD tahun 2024 dengan nilai Rp800 juta yang melekat di dinas PUPR. Dalam waktu dekat sudah mulai dikerjakan dengan waktu 1 bulan.
“Insa Allah pekerjaan jembatan telaga Kabau ini diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan. Semoga tidak ada kendala cuaca dan lain sebagainya. Target pekerjaan jembatan 1 bulan sudah selesai,” katanya.
“Jembatan ini merupakan akses jalan alternatif masyarakat di kedua desa tersebut. Hingga harus dikerjakan, maka tentu Pemkab Kepulauan Sula bergerak cepat untuk pembangunan jembatan tersebut,” akhirnya. (iss)
Tinggalkan Balasan