“Tradisi lisan kita seperti Dola Bololo, Dalil Tifa, Dalil Moro masih sering kita dengar dalam obrolan para warga yang sarat akan makna filosofis dan juga mengandung pesan-pesan moral serta spritual yang dalam,” Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly.
Okebaik- Sekretaris Daerah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Rizal Marsaoly membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 terkait Pemajuan Kebudayaan dan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, Kamis (13/06/2024).
Dalam sambutannya, RM sapaan akrab Rizal Marsaoly mengatakan, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2023, merupakan langkah strategis yang dilakukan pemerintah dalam upaya pelestarian dan pengembagan kebudayaan daerah yang berlimpah bagi kesejahteraan masyarakat. Apalagi, kebudayaan sebagai investasi penting dan keberlanjutannya bagi kelangsungan hidup masa depan generasi yang akan datang.
Menurutnya, Kota Ternate memiliki khasanah budaya dan nilai-nilai warisan agung leluhur yang fungsional dan dengan mudah dijumpai dalam tatanan kehidupan masyarakat lokal saat ini. Hal ini ditandai dengan tradisi dan warisan budaya yang terpelihara dengan baik dimasa kini.
“Diantaranya adalah 10 Objek Pemajuan Kebudayaan yaitu: Tradisi lisan, Manuskrip, Adat Istiadat, Ritus, Pengetahuan tradisional, Teknologi tradisonal, Seni, Bahasa, Permainan rakyat dan Olahraga tradisonal plus Cagar Budaya,” sebut mantan Kepala Bappelitbangda Kota Ternate ini.
Keseluruhan budaya ini, lanjut RM, masih kerap dijumpai dalam pergaulan sosial dan realitas di lingkungan sekitar.
“Tradisi lisan kita seperti Dola Bololo, Dalil Tifa, Dalil Moro masih sering kita dengar dalam obrolan para warga yang sarat akan makna filosofis dan juga mengandung pesan-pesan moral serta spritual yang dalam,” jelasnya.
Hal ini tentu diperlukan perhatian pemerintah untuk terus melestarikan dan mengembangkannya dari ancaman kepunahan seiring dengan perkembangan jaman yang sulit dihindari.
Untuk itu, keberadaan Perda Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, tentu bukanlah sekedar penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundangan Nasional. Melainkan sebagai medium untuk melestarikan identitas budaya lokal ditengah tantangan globalisasi yang sulit untuk kita hindari.
“Mengutip Chairil Anwar, seorang pujangga bangsa kita tercinta mengatakan bahwa: “Jaman Tak Bisa Dilawan”. Yang wajib kita siapkan adalah kemampuan adaptif terhadap perkembangan jaman untuk terus mampuh bertahan melestarikan kebudayaan kita,” urai RM.
Dengan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Kota Ternate bersama seluruh elemen akan terus berupaya untuk meningkatkan ketahanan budaya melalui upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan terhadap 10 objek pemajuan kebudayaan.
“Melalui Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, kita berusaha untuk mempertahankan identitas kebudayaan dan kebangsaan, memaknai representasi simbolik sekaligus menjadikannya sebagai representasi kejayaan kita dimasa lalu yang terus kita lestarikan bagi masa depan generasi akan datang,” kata Rizal.
“Sosialisasi ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar memberikan dampak positif bagi keberlangsungan kebudayaan daerah sekaligus menjadi lokomotif yang menggerakkan agenda-agenda pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya di Ternate Kota Rempah,” tandasnya. ***
Tinggalkan Balasan