Okebaik- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara, memutuskan mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 senilai Rp179 miliar menggunakan swakelola.

“Swakelola maupun kontraktual mempunyai aturan yang sama. Sedangkan kita harus mengejar waktu yang ada. Kalau kita menggunakan kontraktual waktunya terlalu mepet karena kita harus  kontrak mulai dari perencanaan kemudian fisik dan lain sebagainya,” ungkap Kadikbud Malut, Imran Yakub ketika dikonfirmasi, Senin (10/06/2024).

Imran menuturkan, alasan menggunakan swakelola ini setelah Dikbud Malut berkoordinasi dengan Kementrian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) belum lama ini.

“Sehingga kita koordinasi dengan kementrian dan jawaban karena pagu nya swakelola maka menggunakan swakelola,” tandasnya. (aan)

Oke Baik
Editor