Okebaik- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara (Dikbud Malut), saat ini melakukan evaluasi pelaksanaa Dana Alokasi Khusus (DAK) SMA/SMK dan SLB 2024 senilai Rp 179 miliar.

Kepala Dikbud Malut, Imran Yakub mengatakan, evaluasi ini dilakukan lantaran dalam proses pelaksanaan DAK yang sebelumnya ditandangani atau disetujui, Salmin Janidi  dinilai ada efek hukumnya.

Bahkan, kata dia, pihaknya telah mengundang tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat dan Pkja untuk melakukan verifikasi perencanaan yang sudah dilakukan Salmin Janidi berserta tim yang telah dipercayakan.

“Ini kemudian dituangkan dalam bentuk rekomendasi, lalu dibawa ke Jakarta untuk disosialisasikan. Yang jelas pertemuan kami dua hari lalu berbagai aspek sudah kami sampaikan ke tim ULP dan Inspektorat bahwa apa yang diperbuat tim Pak Salmin Janidi beberapa bulan lalu tidak sesuai dengan ketentuan, maka harus dibatalkan demi hukum,” jelasnya, Jumat (31/5).

Imran menegaskan, setelah evalusi tentunya semua pelaksanaan DAK dimulai dari awal. Apakah menggunakan swakelola atau kontraktual tergantung koordinasi dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Kalau misalnya diharuskan kontraktual kami dinas siap melaksanakan itu. Jadi hari ini mereka  akan menyusun poin-poin penting dari berbagai aspek kemudian hasil itu akan ditangani oleh ULP dan Inspektorat dan dibawakan ke tim pelaksanan pusat (Kemendikbud). Hasilnya seperti apa nantinya, kita akan kembali koordinasi ke ULP dan Inspektorat,” urainya.

Disampingi itu, ia mengimbau bagi proyek yang sudah MC-0 saat ini segera dihentikan.

“DAK yang sudah mukai dikerjakan saya tegaskan agar dihentikan sambil menunggu audit inspektorat,” pungkasnya. (aan)

Oke Baik
Editor