Okebaik- Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ternate Tahun 2025-2045 secara langsung telah dibuka oleh Wali Kota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si.

Pelaksanaan Musrenbang (RPJPD) tersebut bertempat di Ballroom Hotel Jati, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. H. Rizal Marsaoly, SE,. MM, Plt. Kepala Bappelitbangda Kota Ternate, Taufik Djauhar, SE,.M.Si, Unsur Forkopimda Kota Ternate, Pimpinan OPD, dan Camat Se-Kota Ternate, Rabu (15/05/2024).

Wali Kota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman mengatakan, dalam ketentuan pada pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, telah mengamanatkan suatu proses pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJPD kepada Pemerintah Daerah.

Wali Kota menekankan, proses penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tersebut haruslah bersifat partisipatif, akuntabel, transparan, dan menegakkan pentingnya kekuatan masyarakat dan stakeholder.

“Karena, Musrenbang RPJPD ini sangat penting, dan hal ini merupakan bagian dari rangkaian finalisasi rancangan RPJPD Kota Ternate Tahun 2025 2045, dalam rangka memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD Dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD,” jelas Wali Kota.

Menurutnya, Musrenbang RPJPD ini mempunyai arti strategis, sebagai wahana antar pemangku kepentingan guna menjaring aspirasi semua stakeholder dalam rangka penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap rancangan akhir RPJPD nantinya.

“Yang mana meliputi penajaman visi dan misi pembangunan jangka panjang, klarifikasi, dan penajaman arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah, membangun komitmen bersama antara pemangku kepentingan untuk memedomani RPJPD Kota Ternate dalam melaksanakan pembangunan daerah,” pungkas Wali Kota.

Diharapkan kepada semua pihak agar dalam pembahasan rancangan RPJPD Kota Ternate Tahun 2025-2045 supaya bersinergi untuk mencapai target indikator utama pembangunan daerah dengan pembangunan nasional tahun 2025-2045.

“Hal ini bertujuan untuk memastikan dukungan Pemerintah Kota Ternate dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam RPJPN, dalam penyusunan Rancangan RPJPD Kota Ternate Tahun 2025-2045 ini diharapkan akan diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional,” harapnya.

Wali Kota menjelaskan bahwa penyusunan RPJPD bukan merupakan tujuan akhir dari perencanaan pembangunan daerah, namun yang paling penting adalah bagaimana seluruh arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan 20 tahun yang telah menjadi komitmen bersama dapat dikendalikan dan dievaluasi serta direalisasikan secara konkrit dalam RPJMD dan RKPD setiap tahun.

“Karena, sebagus apapun arah kebijakan yang telah dirumuskan dalam RPJPD ini nantinya tidak akan mempunyai makna apabila kita tidak melaksanakannya secara konsisten,” tuturnya.

Sementara Plt. Kepala Bappelitbangda menyampaikan, rancangan visi pada RPJPD Kota Ternate 2025-2045 adalah Kota Ternate Pusat Perdagangan dan Jasa Berbasis Kepulauan yang Maju dan Berkelanjutan.

“Dengan misi, mewujudkan kualitas sumber daya manusia Kota Ternate yang berdaya saing, mewujudkan pembangunan perekonomian Kota Ternate yang tangguh dan unggul berbasis kepulauan, meningkatkan dan memantapkan kapasitas infrastruktur dasar dan infrastruktur strategis publik dan mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang asri dan lestari, mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel melalui reformasi tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik,” tambahnya.

Berikut Penyelarasan RPJPD dengan dengan RPJPN Tahun 2025-2045 bertujuan untuk:

  1. Mencapai tujuan pembangunan nasional melalui pencapaian tujuan daerah yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional.
  2. Menciptakan integrasi, keselarasan, konsistensi, dan sinergi antar dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang di tingkat pusat dan daerah.
  3. Mewujudkan RPJPD yang harmonis dan selaras dengan RPJPN Tahun 2025-2045, baik dari segi periodesasi dan muatan pengaturannya.
  4. Menjamin sinkronisasi kebijakan di dalam RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045.
  5. Menjamin terciptanya dukungan perencanaan daerah terhadap pencapaian visi, sasaran visi, misi, arah pembangunan dan indikator utama pembangunan nasional.
  6. Memastikan ruang yang memadai bagi pemerintah daerah untuk merencanakan dan menjalankan pembangunan, sesuai prioritas pembangunan dan otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sekedar diketahui, narasumber dalam pelaksanaan Musrenbang RPJPD ini terdiri dari Bappelitangda Kota Ternate, Tim Penyusun RPJPD Kota Ternate dan Perencana Ahli Utama, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. ***

Oke Baik
Editor