Okebaik- Rencana Pembangunan Jangkah Mengengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 yang merupakan dokumen perencanaan pemerintah kota untuk menentukan arah atau kompas dalam merumuskan kebijakan 5 tahun kedepan.
Sehingga Musrenbang yang dilaksanakan di Kecamatan Pulau Ternate mengacu pada RPJMD Tahun 2025 mendatang, yakni “Pelestarian Cagar Budaya dan Entitas Keragaman Sosial Budaya serta Mitigasi Kebencanaan untuk Pengembangan Ruang Kota Ternate yang Mandiri dan Berkeadilan”.
Musrenbang Kecamatan Pulau Ternate masuk pada pembahasan daftar usulan kelurahan. Daftar usulan tersebut akan dilihat kegiatan yang bersifat urgen untuk dimasukan dalam daftar usulan tingkat Kecamatan.
Musrenbang yang berlangsung di Pantai Kastela pada Senin (19/2/2024) itu dibuka oleh Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dan dihadiri Sekretaris Daerah Rizal Marsaoly, Plt Kepala Bappelitbangda Taufik Jauhar dan Pimpinan OPD serta Forkopimcam.
Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan Musrenbang, akan bermuara pada upaya mewujudkan sasaran, tujuan, target dan indikator ketercapaian visi dan misi, sehingga diperlukan arah kebijakan dalam mensinergikan kebijakan program dalam RPJMD Kota Ternate.
“Saya tetap mengawal setiap tahapan pelaksanaan Musrenbang yang dimulai dari tingkat Kelurahan sampai APBD itu disahkan, saya tetap memperjuangkan dan memperhatikan hak-hak warga saya yang tersalur melalui tahapan Musrenbang ini,” ucapnya.
“Untuk itulah, saya sangat mengharapkan kepada semua Perangkat Daerah, pihak kecamatan, para pemangku kepentingan dan stakeholder lainnya, mari bersama kita saling berkoordinasi dan berkomitmen, untuk melihat urgensi kebutuhan dalam merumuskan usulan program kegiatan setiap tahun,” pintanya.***
Tinggalkan Balasan