Okebaik- Ini warning bagi pejabat yang ada di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), terutama pajabat yang enggan menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.
Sebab ada sanksi berat yang akan diberikan kepada pejabat yang malas melaporkan harta kekayaannya.
Sanksinya berupa pemotongan TPP selama 6 atau 9 bulan dengan besaran 50% untuk Eselon II dan 25% untuk Eselon III, IV, dan bendahara APBN dan APBD.
“Sudah ada sanksi yang berlaku dan itu mulai diterapkan tahun ini,” tegas Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali.
Ia menegaskan, mulai tahun 2024 ini seluruh pejabat eselon II, III dan IV, bendahara APBN dan APBD sebagai penyelanggara negara wajib melakukan pengisian LHKPN sebelum batas waktu yang ditentukan oleh KPK yaitu 31 Maret.
“Saya yakin, pejabat negara di Malut ini tertib, karena ini kepentingan kita bersama dalam melaporkan harta kekayaan,” ungkapnya.
Ia berharap, pengisian LHKPN dilakukan paling lambat awal Februari mendatang sebagai upaya Pemprov melindungi dan mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme di Maluku Utara.
“Sehingga terjadi perbaikan pada MCP Maluku Utara kedepannya,” tandas Nirwan.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencatat bahwa pejabat di Maluku Utara paling malas dalam melaporkan LHKPN.
Pada tahun 2022 misalnya, Maluku Utara berada pada peringkat paling rendah dalam penyampaian LHKPN. Data ini dihimpun per 14 April 2023.
Pemprov Maluku Utara menjadi provinsi terendah dengan tingkat pelaporan LHKPN 53,19 persen; Pemprov Kalimantan Selatan 83,33 persen; dan Pemprov Papua 87,95 persen.
Selanjutnya, Pemprov Kalimantan Timur 88,78 persen; Pemprov Maluku 90,02 persen; Pemprov Sulawesi Tengah 93,69 persen; dan Pemprov Sulawesi Selatan 95,12 persen.
Total 29.515 wajib lapor LHKPN dari 34 provinsi. Sebanyak 29.196 di antaranya sudah lapor dan 319 lainnya belum.
KPK Periksa Kontraktor Proyek dalam Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara
“Dengan demikian total pelaporan 98,92 persen,” ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. ***
Tinggalkan Balasan