Okebaik- Pemerintah Kabupaten Kepulaun Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dalam bidang hukum.
Penandatanganan MoU ini guna menciptakan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan satu sama lainnya, yakni mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan MoU antara Bupati Sula Fifian Adeningsi Mus dan Kepala Kejari Sula, Immanuel Richendryhot di Kantor Kejari, Rabu (17/01/2034).
Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus mengatakan, kegiatan MoU ini adalah tindak lanjuti upaya pendampingan hukum, terkait pencegahan terjadinya pelanggaran hukum di bidang perdata dan tata usah negara dalam pelaksanaan pemerintah dan pembangunan daerah di Kepulauan Sula.
“Ini juga menjadi sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan Pemkab dan Kejari,” ungkap Fifian
Menurut Fifian, perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan profesional.
“Bertujuan meningkatkan efisien, efektifitas penenganan masaalah hukum yang di hadapi Pemkab Sula,” jelas Fifian.
Fifian mengapresiasi jalinan kerjasama antara Pemerintah dan Kejari Sula. Dengan kerja sama ini, upayah pencegahan terhadap pelanggaran hukum dapat dilakukan secara maksimal melalui pendampingan hukum, baik dalam tahapan perencanaan, realisasi maupun pembangunan.
“Saya berharap kepada seluruh pimpinan organisasi Pemerintah Daerah Kepulauan Sula, agar pelaksanaan tugas harus selalu disandarkan pada petunjuk teknis dan peraturan perundang-undang yang berlaku, sehingga pelanggaran hukum dapat di cegah dan tidak terjadi penyimpangan,” tandasnya. (iss)
Tinggalkan Balasan