Okebaik- Sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara menertibkan sejumlah kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang parkir di depan Jatiland Mall, Rabu (10/01/2024).
Penertiban ini dilakukan, agar arus lalulintas di Jalan Sultan M. Djabir Sjah, Kelurahan Gamalama, khususnya depan Jatiland Mall berjalan lancar.
Apalagi, dalam waktu dekat Dishub mulai memberlakukan penarikan retribusi khusus saat masuk kawasan zona ekonomi. Sementara, di depan Jatiland Mall banyak kendaraan sering parkir menggunakan badan jalan.
“Sebelum jajaran melakukan formulasi penagihan dengan penerapan baru di Kawasan Zona Ekonomi. Paling tidak seluruh tatanan ini diberikan imbauan dan pemberitahuan ke warga untuk tetap menjaga kelancaran kondisi arus lalu lintas dan bentuk ketaatan atas ruang yang dilarang parkir,” ungkap Kepala Dishub Kota Ternate, Mochtar Hasim.
Mochtar menjelaskan, sepanjang ruas jalan Jatiland Mall mulai dari Jembatan samping kanan Boulevard Hotel Ternate hingga jembatan samping McDonald’s Ternate dilarang parkir menggunakan badan jalan.
“Mulai dari saat ini petugas Dishub terus melakukan arahan dan himbauan serta peringatan kepada warga, sehingga pada saat pelaksanaan retribusi parkir di kawasan zona ekonomi pada tujuh titik yang bakal ditetapkan, bisa dipahami,” jelasnya.
“Jadi kita terus memantau jangan sampai ada yang melakukan penagihan parkir sebelum tindak lanjut Perda yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah termasuk perubahan tarif dan pemberlakukan retribusi parkir di kawasan zona ekonomi terpadu,” pungkasnya. ***
Tinggalkan Balasan