Okebaik- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang  masa penahanan Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) dan para tersanka lain hingga 16 Februari 2024.

“Masa tahanan tersangka Abdul Gani Kasuba dan para tersangka suap pengadaan barang dan jasa lainua, akan diperpanjang  selama 40 hari kedepan,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, seperti yang dilansir IndoBisnis, Selasa (9/1/2024).

Dengan diperpanjangnya masa tahanan para tersangka, tentu mereka akan tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK hingga 16 Februari 2024.

“Tidak menutup kemungkinan perpanjangan masa tahanan akan dilakukan kembali untuk memastikan terkumpulnya alat dan bukti perkara,” cetusnya.

“Pengumpulan alat bukti juga tetap berjalan sampai saat ini,” sambung Ali Fikri.

Sebagai informasi, KPK secara resmi menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan 18 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba beserta enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa.

Enam orang tersebut adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak Swasta. ***

Oke Baik
Editor