Okebaik- Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan salah satu petinggi Harita sebagai tersangka dalam skandal suap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). KPK terus didesak mengusut tuntas aliran uang tambang ke kantong pribadi AGK.
Salah satunya disampaikan peneliti Forum Studi Halmahera (Foshal) Maluku Utara, Masril Karim. Menurutnya, pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada saat konferensi pers, Rabu 20 Desember 2023 bahwa tidak menutup kemungkinan ada aliran uang tambang yang masuk ke kantong AGK.
“Tidak tertutup kemungkinan juga, Maluku Utara itu kan terkenal dengan tambang nikelnya kan, ya nanti pasti ada informasi-informasi yang sementara terus didalami. Nanti dalam proses penyidikan ada dugaan banyak sekali aliran uang yang masuk lewat rekening-rekening orang kepercayaan yang bersangkutan,” ucap Alexander.
Bagi Masril, pernyataan KPK ini memberikan sinyal bahwa Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Malut berpotensi tidak hanya menerima suap pengadaan barang/jasa, tapi ada suap perizinan terutama penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Artinya apa yang disebut oleh lembaga antirasuah terkait dugaan aliran uang yang berasal dari tambang yang masuk kepada orang-orang kepercayaan AGK ini, patut mereka dalami dengan membongkar bahkan menangkap orang-orang perusahaan tambang yang ditengarai terlibat atau berperan sebagai pihak pemberi. Agar kasus dugaan uang dari tambang ini tidak menjadi bola liar di tengah publik, maka dugaan kasus ini harus diungkapkan,” ungkap Masril, Sabtu (30/12/2023).
Apalagi, kata Masril, selama AGK berkuasa sebagai orang nomor satu di Provinsi Malut, teranyar per Desember 2023 ini tercatat ada sekitar 116 izin tambang yang meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang bercokol di wilayah Malut. Di antara izin itu, tambang nikel yang paling banyak, sekitar 53 IUP.
Sementara izin yang diobral AGK, menurut Masril, semasa menjabat sebagai Gubernur Malut dua periode atau sebelum diciduk KPK dan ditetapkan tersangka di penghujung masa jabatannya terdapat 54 izin tambang, dengan rincian 10 IUP nikel, 4 IUP emas, 3 IUP mineral logam dan mineral ikutan serta 29 IUP tambang besi, pasir besi dan bijih besi.
Selain IUP, sambungnya, ada juga 6 izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau tambang bukan mineral dan logam, yakni penambangan batuan gamping seperti dua di antaranya PT Gamping Mining Indonesia yang terletak di Desa Sagea dan Kiya, Kabupaten Halmahera Tengah, dan PT Cita Karya Sejahtera yang terletak di Pulau Obi, Halmahera Selatan.
“Selama AGK menjadi orang nomor wahid di Malut atau terhitung sejak 2014 sampai 2023 ada sekitar 390.910,10 hektare lahan yang diobral kepada korporasi berbasis tambang,” jelasnya.
Di sisi berbeda, dalam penerbitan izin oleh AGK ada 36 izin yang obral pada periode waktu 2018, yang sebaran izin tersebut meliputi Kabupaten Kepulauan Sula sebanyak 10 izin tambang, Pulau Taliabu sebanyak 20 izin tambang, Halmahera Selatan 1 izin tambang, Halmahera Tengah 1 izin tambang, Halmahera Timur 3 izin tambang, serta kawasan yang mencakup administrasi Halmahera Timur dan Halmahera Tengah ada 3 izin tambang.
“Foshal menganggap penerbitan izin di tahun tersebut merupakan hal yang patut diduga sarat kepentingan, karena berpapasan dengan momentum politik, yang mana AGK berkepentingan kembali merebut kursi Gubernur Malut untuk periode kedua, dengan kembali mencalonkan diri dan pada akhirnya dia kembali menang,” tandas Masril. ***
Tinggalkan Balasan