Okebaik- Satu lagi tersangka dalam kasus suap Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tersangka penyuap AGK yang baru ditahan KPK itu, yakni Kristian Wuisan. Kristian sendiri merupakan pengusaha konstruksi asal Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di Pemprov Maluku Utara.
Dalam kasus suap orang nomor satu di lingkup Pemprov Malut itu, lembaga antirasuah menetapkan 7 orang tersangka, yakni Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK), Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, Kepala BPBJ Ridwan Arsan, ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim dan petinggi Harita Nickel Stevi Thomas serta Kristian Wuisan.
Kristian merupakan salah satu tersangka yang ditahan belakangan lantaran baru ditangkap pada 23 Desember 2023.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Kristian Wuisan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Desember 2023 sampai dengan 12 Januari 2024 di Rutan KPK,” terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (29/12/2023).
Dalam kasus ini, AGK, Ridwan, serta Ramadhan selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Adnan, Daud, Stevi dan Kristian selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lembaga antirasuah menduga terdapat penerimaan uang Rp2,2 miliar terkait pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi AGK guna pembayaran hotel dan dokter gigi.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan AGK menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. Dugaan tersebut masih didalami dalam proses penyidikan berjalan. (red)
Tinggalkan Balasan