Okebaik- Pemilik lahan merasa kesal dengan PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang mengingkari janji atas tanggung jawab sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

IPPKH adalah program Rehabilitas Daerah Aliran Sungai (DAS) II di Wilayah Kecamatan Galela Selatan dan Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.

NHM sendiri sampai saat ini belum menyerahkan dokumen DAS II kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, sebagai bukti bahwa status lahan betul-betul milik warga.

Salah satu pemilik lahan di kawasan program DAS II, Hayun mengaku, dirinya bersama pemilik lahan lain merasa kesal dengan pihak perusahaan, karena tidak ada penjelasan terkait penyerahan Dokumen DAS II.

“Kekecewaan masyarakat seperti saya dan masyarakat pemilik lahan lain, karena sampai saat ini kami tidak aman dengan lahan kami yang menjadi lokasi program rehab DAS II oleh PT NHM,” kesal Hayun.

Ia mengkhawatirkan, dikemudian hari terjadi perebutan lahan pada program tersebut. Olehnya itu, ia meminta kepada pihak perusahaan secepatnya memberikan dokumen tersebut kepada KLHK dan pemilik lahan.

“Tidak ada kejelasan dan kepastian penyerahan dokumen, tentunya kecurigaan kami akan potensi perebutan lahan pada program tersebut,” cetus Hayun.

Sedangkan proses penilaian rehab DAS II sudah dilakukan sejak Oktober tahun 2023. Namun tidak ada tindak lanjut dari PT. NHM sebagai pemegang IPPKH.

Olehnya itu, pemilik lahan pada program rehab DAS II di Galela, khususnya Desa Togawa Besi, Desa Togawa, Desa Soakonora, Desa Igobula dan Desa Samuda meminta kepada PT. NHM segera selesaikan penyerahan dokumen rehab DAS.

“Supaya status tanaman di lahan masyarakat menjadi legal dan tidak berpotensi sengketa di kemudian hari,” pungkasnya. ***

Oke Baik
Editor