Okebaik- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, yang nilainya mencapai Rp 400 miliar.
Kepala Satgas Korsup KPK Wilayah V, Dian Patria memperingatkan para anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, agar tidak menitipkan pokir plus dalam pembahasan nantinya.
“Jangan sampai pokir dewan yang usul, plus dewan juga yang kerja,” cetusnya.
“Hargai proses, jika seminggu diimput ya sudah, jangan cari-cari lagi, dipaksakan akhirnya pelanggaran,” katanya lagi.
Besarnya anggaran pokir anggota DPRD Malut, menjadi ketidaksepakatan antara eksekutif dan legislatif (TAPD-Banggar), karena pokir para anggota DPRD Malut belum masuk, sangat mungkin apalagi ini tahun politik.
Apalagi, postur APBD Maluku Utara sudah salah dalam tata kelolanya, sebab APBD 2024 dirancang devisit kurang lebih Rp 1 triliun.
“Devisitnya besar, dana bagi hasil (DBH) ke Kabupaten/Kota tidak dibayarkan,” jelasnya.
Dian Patria juga menyebut Pemerintah Provinsi Maluku Utara paling lambat dalam perencanaan penganggaran.
“KUA-PPAS-nya terlambat, bisa jadi Perkara ini,” ucapnya
Lambatnya pengesahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024, disebabkan karena adanya usulan dana aspirasi oleh anggota DPRD. ***
Tinggalkan Balasan