Okebaik- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), terhitung 1 Januari 2024 mendatang bakal menaikan tariff retribusi parkir kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Kebijakan Dishub ini setelah DPRD Kota Ternate mengsahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam paripurna ke-21 masa persidangan ketiga tahun 2023, Senin (4/12/2023).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasyim mengatakan, pasca revisi Perda Nomor 13 Tahun 2011 disahkan, pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2024 mendatang.
“Terhitung 1 Januari 2024 sudah mulai kita terapkan. Tapi sebelum itu kita sosialisasi dulu kepada masyarakat,” ucap Mochtar.
Dalam Perda tersebut, lanjut Mochtar, ada dua item yang menjadi fokus pengelola retribusi, yakni perubahan nilai tarif dan pemberlakukan penarikan retribusi parkir di kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET).
“Hasil kesepakatan dengan DPRD, nilai tarif retribusi parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp 2.000 dari nilai sebelumnya Rp 1.000. Sementara kendaraan roda empat dari Rp 2.000 naik menjadi Rp 4.000,” jelas Mochtar.
Menurut Mochtar, langkah ini dilakukan sebagai supaya memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meminimalisir parkir liar.
“Misalnya ketika masyarakat masuk di kawasan belakang Jatiland Mall hanya membayar retribusi di pintu masuk. Jadi ketika setelah masuk di kawasan itu, di dalamnya sudah tidak lagi membayar parkir kepada siapa pun. Ini dilakukan untuk meminimalisir parkir liar,” akhirnya. ***
Tinggalkan Balasan