Okebaik- Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Maluku Utara, resmi menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR) Maluku Utara.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat terhadap maraknya kasus kekerasan dan kriminalisasi yang menimpa pelajar di lingkungan pendidikan. Apalagi, PII memiliki basis pelajar yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota se-Maluku Utara, dengan struktur kepengurusan hingga tingkat komisariat di sekolah-sekolah menengah atas dan kejuruan di bawah naungan pengurus kabupaten/kota.
Jaringan organisasi yang luas ini menjadi modal penting dalam menjangkau pelajar di seluruh wilayah, mulai dari perkotaan hingga daerah terpencil.
Ketua Umum PW PII Maluku Utara, Hidayat Halil mengatakan, kolaborasi ini didasari keprihatinan atas banyaknya pelajar yang menjadi korban pelecehan seksual, pencabulan, perundungan (bullying), serta tindakan kriminalisasi di dunia pendidikan.
“Kerja sama ini merupakan upaya konkret untuk memastikan bahwa pelajar mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Kami ingin memutus rantai ketidakadilan yang kerap dialami oleh pelajar, terutama mereka yang tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum. Dengan jaringan komisariat di sekolah-sekolah, kami dapat mendeteksi secara dini persoalan hukum yang dihadapi pelajar di daerah,” ujar Hidayat dalam konferensi pers di Sekretariat PII Maluku Utara, Kamis (05/07/2026).
Dengan adanya nota kesepahaman ini, LBH DKR Maluku Utara akan bertindak sebagai mitra resmi PII dalam memberikan pendampingan hukum, konsultasi, serta advokasi bagi pelajar yang terjerat masalah hukum atau menjadi korban tindak kekerasan. Kerja sama ini juga diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mengawal kasus-kasus yang merugikan pelajar di wilayah Maluku Utara.
Irwan Abd. Hamid, Ketua LBH DKR Maluku Utara, menyambut positif inisiatif tersebut dan menegaskan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum secara profesional bagi pelajar yang membutuhkan. “Kami akan turun langsung melakukan pendampingan, baik di tingkat kepolisian maupun pengadilan, untuk memastikan keadilan bagi korban,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut kerja sama tersebut, kedua pihak sekaligus membuka Posko Pengaduan dan Sentral Pelayanan Pengaduan yang bertempat di Sekretariat PW PII Maluku Utara di Kelurahan Sasa Puncak, Ternate. Posko ini akan menjadi pusat penerimaan laporan dan koordinasi pendampingan hukum bagi pelajar di seluruh kabupaten/kota.
PW PII Maluku Utara mengimbau seluruh pelajar yang mengalami kekerasan atau kesulitan hukum untuk segera melapor ke sekretariat PII atau langsung menghubungi posko bantuan hukum yang telah diresmikan. (ata)










Tinggalkan Balasan