Okebaik- Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula, yang berlangsung di halaman istana daerah (Isda), Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Minggu (31/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kepulauan Sula, H. Ahkam Gajali membacakan sejarah singkat terbentuknya Kabupaten Kepulauan Sula.
Daerah Otonomi Kabupaten Kepulauan Sula terbentuk berdasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2003: (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2003 tanggal 23 Februari 2003), bersamaan dengan pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Propinsi Maluku Utara.
Cikal bakal perjuangan pembentukan Kabupaten ini dimulai tahun 1953. Penggeraknya adalah Yusuf Mayau dari Partai Masyumi dan H. Adam Yoisangadji dari Partai PNI. Analisa mereka pada waktu itu, bahwa Pemilu pertama Partai Masyumi yang akan menang. Pada tahun 1953 mereka mengundang Ketua Umum Partai Masyumi, Muhamad Natsir untuk datang ke Sanana.
Dan analisa merekapun benar adanya, hasil pemilihan umum pertama di awal tahun 1955 Partai Masyumi sebagai pemenang dengan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden serta Muhamad Nastsir sebagai Perdana Menteri pertama di kabinet Masyumi.
Pada Tahun 1954 Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno berkunjung ke Kabupaten Maluku Utara, menyinggahi beberapa Wilayah KPS di Maluku Utara, kecuali Wilayah KPS Sanana yang meliputi Wilayah Kepulauan Sula.
“Hal ini menyebabkan Masyarakat Sula merasa tidak diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten Tingkat II Maluku Utara pada waktu itu. Pada Tahun 1955 Masyarakat bersepakat mengutus dua orang putra Sula, masing-masing Yusuf Mayau dan H. Adam Yoisangadji menghadap Presiden Soekarno sekaligus meminta kesediaan beliau untuk mengunjungi Kepulauan Sula,” ceritanya.
“Karena sesuatu halangan, Presiden Soekarno mengutus Wakil Persiden Drs. Moh. Hatta untuk berkunjung secara khusus pada bulan juli 1955. Kunjungan Wakil Presiden RI ke Sanana pada tahun 1955 inilah merupakan momentum sejarah sekaligus peluang bagi masyarakat Kepulauan Sula untuk menyuarakan Pemekaran Wilayah menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II,” sambungnya.
Selain mendengar dan menerima aspirasi masyarakat, Wakil Presiden juga melakukan peletakan batu Pertama Pembangunan Gedung SGB (Sekolah Guru Bantu) Sanana yang berlokasi di Desa Fatce Kecamatan Sanana, dan perjalanan panjang sejarahnya, Gedung SGB ini akhirnya berubah nama dan fungsi sebagai SMA Negeri 1 Sanana hingga kini.
Momentum Tahun 1953 sampai 1957 sangat menguntungkan perjuangan pembentukan Daerah Tingkat II Kepulauan Sula namun di Tahun 1956 dan Tahun 1957 situasi Negara tidak kondusif, Dwi Tunggal Soekarno dan Hatta ada perbedaan pendapat, sehingga pada Tahun 1957 Musyawarah Nasional Partai Masyumi di Surabaya memutuskan Partai Masyumi membubarkan diri.
Dari peristiwa tersebut maka perjuangan pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II menjadi tersendat-sendat namun bara juang itu tak pernah padam. Berbarengan dengan itu, di awal tahun 1957 rakyat Kabupaten Maluku Utara menuntut Pembentukan Daerah Swantantra Tk I atau Propinsi Maluku Utara bersamaan Pembentukan Daerah-Dearah Tk. II termasuk Tk. II Kabupaten Sula Kepulauan.

Masyarakat Kepulauan Sula saat itu menolak tegas upaya pembentukan Propinsi Maluku Utara. Karena pada prinsipnya, rakyat Sula menghendaki pemekaran kabupaten wajib didahulukan dari Pemekaran Propinsi.
Pada Tahun 1958 secara kebutulan bertemu 4 putra Sula, yaitu Usman Deang Hanafi, M. Nur Gailea, Hayatuddin Syahlan dan Kadir Wanboko di Kota Malang, tepatnya di hotel Singosari.
“Mereka berbincang bagaimana bisa melanjutkan perjuangan pembentukan Daerah Tingkat II Sula Kepulauan yang terhenti di Tahun 1957,” ucapnya.
Kemudian mereka bersepakat melanjutkan perjuangan tersebut dengan membentuk suatu wadah persatuan yang dikenal dengan nama Singosari Agrement atau Kesepakatan Singosari: yang isinya adalah Melanjutkan Perjuangan Rakyat Sula untuk membentuk kehidupan yang lebih baik bersama Kabupaten Sula Kepulauan.
“Setelah pertemuan dan menghasilkan kesepakatan tersebut saudara Usman Deang Hanafi kembali ke Surabaya, M. Nur Gailea kembali ke Makassar, Hayatuddin Syahlan kembali ke Sanana dan Kadir Wanboko menetap di Kota Malang,” jelasnya.
“Pada Tahun 1959 Saudara Usman Deang Hanafi pindah tugas di Makassar dan mengadakan pertemuan bersama dengan Pelajar Mahasiswa Sula serta keluarga besar Sula di Makassar untuk menindaklanjuti kesepakatan Singosari Agrement, maka pada Tanggal 20 September 1959 lahirlah wadah persatuan yang diberi nama HPMS (Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula). Sekaligus mendeklarasikan Perjuangan dan tuntutan Pembentukan Daerah Tk. II Kabupaten Sula Kepulauan. HPMS kemudian membuka cabang-cabang perjuangannya di Sanana, Ambon, Ternate, Surabaya dan Jakarta.
Pada bulan Desember 1971, delegasi PP HPMS yang dipimpin oleh Sekretaris Umum, Hatim Mayau ke Sanana untuk mengajak rakyat Sula secara bersama memperjuangkan pembentukan Daerah Tk. II Kabupaten Kepulauan Sula.
“Tiba di Sanana, Ketua HPMS Cabang Sanana saat itu, M. Ali Fataruba diperintahkan membuat undangan kepada Ketua-Ketua Partai Politik, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda untuk mengadakan Rapat bersama pada tanggal 28 Desember 1971 yang di pimpin langsung oleh Sekretaris Umum PP HPMS.
Adapun hasil keputusanya yaitu:
- Lahirnya Resolusi Rakyat Sula yang ditandatangani oleh Ketua-ketua Partai politik menuntut pembentukan Kabupaten Kepulauan Sula, yakni Hi. Zainudin Ruray dari Partai Golongan Karya, A. Karim Duwila dari Partai Nahdatul Ulama (NU), M. A. Fataruba dari Partai Muslim Indonesia (Parmusi), A. Wahab Limatahu dari Partai Nasional Indonesia (PNI), Ahmad Fataruba dari Partai Serikat Islam Indonesia (PSII), J.C Watimuri dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan V. F. Tawure dari Partai Khatolik Indonesia.
- Lahirnya Mandat Rakyat Sula yang diberikan kepada PP HPMS sebagai wadah untuk memperjuangkan tuntutan pemekaran Daerah Tingkat II Kabupaten Sula Kepulauan. Penyerahan mandat kepada PP HPMS sebagai Penerima Mandat diterima oleh Hatim Mayau selaku Sekretaris Umum Pengurus Pusat HPMS, sedangkan Ketua Umum saat itu adalah HATIM DAENG sementara berada di Makassar.
- Surat dukungan PP HPMS atas nama Himpunan Pelajar Mahasiswa mendukung Resolusi Rakyat Sula yang di tanda tangan oleh Sekum PP HPMS, Hatim Mayau.
“Ketiga Dokumen tersebut secara bersama sama dimasukan pada DPRD Tingkat II Kabupaten Maluku Utara di Ternate, DPRD Tingkat I di Ambon, Gubernur Maluku di Ambon, dan Menteri Dalam Negeri Cg. Dirjen POUD di Jakarta serta Komisi Il DPR RI di Jakarta,” kisahnya.
Dengan mandat tersebut, tahun 1971, Pimpinan Pusat HPMS membuat telegram ke Mendagri tentang Penolakan Rakyat Sula terhadap Pemekaran Propinsi Maluku Utara. Mendagri berkewajiban memekarkan beberapa Kabupaten di Wilayah Maluku Utara, terutama Kabupaten Sula Kepulauan, baru disusul dengan Pemekaran Propinsi Maluku Utara.
Selanjutnya di tahun 1973 secara Politik HPMS Kepulauan Sula di era Tahun 70-an perjuangan rakyat Sula sudah sampai ke DPRD Propinsi Maluku dan telah dibahas oleh Komisi D. Semantara di Sanana pun dibentuk Panitia Pemekaran Daerah Tk. Il Sula Kepulauan yang hasil karyanya adalah membangun 15 buah rumah tipe sederhana untuk Pegawai pada waktu itu yang sekarang kompleks tersebut dikenal dengan nama Perumahan Daerah yang disingkat KOMPERDA di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana.
“Namun justru hambatan dan tantangan berupa Persyaratan pembentukan suatu Daerah Tk. II yang agak rumit serta faktor oolitik nasional dan Daerah yang kurang memadai. Apalagi pada bulan Juni 1984, Pemerintah Pusat Cg Depdagri memberi penjelasan kepada Komisi II DPR RI bahwa pemerintah belum berkehendak mengembangkan Pemekaran Daerah-Daerah baik Daerah Tingkat I maupun Daerah Tingkat II sehingga perjalanan perjuangan kembali agak tersendat-sendat,” lanjutnya.
Perjuangan Pemekaran Kabupaten Kepulauan Sula memasuki babak baru yang dimulai dengan bergulirnya era reformasi disegala bidang, sehingga dengan momentum tersebut terbentuklah Propinsi Maluku Utara berdasarkan undang-undang nomor 46 tahun 1999 yang di resmikan pada tanggal 12 Oktober 1999, maka rakyat Sula Kepulauan bangkit kembali dengan di motori oleh generasi muda untuk meneruskan niat luhur perjuangan tersebut dengan beberapa aksi antara lain:
Pada tahun 1999 Tim HPMS pusat mengadakan audens dengan Pemerintah Propinsi Maluku Utara bersama dengan Komponen FORMASKEP yang terus menuntut Pemekaran Kabupaten Kepulauan Sula sebagai bagian dari Pemekaran Propinsi Maluku Utara.
Pada Tanggal 28 Oktober 2000, apel pemuda sebagai aksi damai di depan Benteng Sanana yang menuntut pemekaran Kepulauan Sula kepada tim penilai DPRD Kabupaten Maluku Utara, dan sempat menyandera Anggota DPRD Kabupaten Maluku Utara, Aleks Mangolo.
Pada tanggal 31 Januari 2002, rapat komponen masyarakat Sula dan pimpinan Parpol dan Pemuda dengan Muspika Kecamatan Sanana untuk menyatukan visi dan misi Perjuangan, mengingat kondisi keamanan dan Politik di Maluku Utara sangat tidak kondusif paska Konflik Horisontal.
Pada Tanggal 17-18 Februari 2002, rapat akbar masyarakat Sula Kepulauan yang membentuk Majelis Rakyat Sula Kepulauan sekaligus mendeklarasikan lagi pernyataan sikap tentang Pemekaran Kabupaten Kepulauan Sula.
Pada Tanggal 02 Maret 2002 Pertemuan seluruh komponen masyarakat Sula diwakili oleh Majelis Rakyat Sula Kepulauan, PP.HPMS, HPMS Cabang Ternate dan Pemerintah Kecamatan Sanana dengan Komisi Il DPR RI di gedung DPRD Propinsi Maluku Utara, yang selanjutnya tuntutan rakyat Sula melalui Wadah Majelis Rakyat Sula Kepulauan dengan dukungan aliansi Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Sula di Ternate yang tergabung dalam HPMS, IKMABATIM (Ikatan Keluarga Mangoli Barat dan Taliabu Timur) dan P3MTB (Perhimpunan Pelajar Mahasiswa Taliabu Barat) mengadakan audens dengan Pansus Pemekaran DPRD Kabupaten Maluku Utara dan DPRD Propinsi Maluku Utara.
Hasil perjuangan selanjutnya adalah persetujuan DPRD Kabupaten Maluku Utara dan DPRD Propinsi Maluku Utara dan kemudian ditindak lanjuti dengan rekomendasi dari Pj.Gubernur Maluku Utara, Sinyo Hari Sarun Dayang. Bulan April Tahun 2002 Pj. Gubernur Maluku Utara perintahkan Drs. MAHYUDIN PORA yang pada saat itu sebagai Pit. Sekretaris Daerah Propinsi Maluku Utara dan Drs. Sudirman Gani, Karo Pemerintahan Setda Propinsi Maluku Utara untuk ke Jakarta menyampaikan persetujuan rekomendasi dan kelengkapan dokumen ke Menteri Dalam Negeri dan Komisi Il DPR RI.
Akhirnya melalui Sidang Paripurna pada Tanggal 27 Januari 2003 Pukul.08.00 WIB di Gedung Nusantara V MPR / DPR RI dengan Agenda Acara Mendengarkan Persetujuan Fraksi-Fraksi DPR RI tentang RUU Pembentukan 25 Kabupaten / Kota untuk disahkan sebagai Undang-undang. Dan tepat Pukul 10.00 WIB, RUU tersebut disahkan Menjadi Undang-undang.
“Dengan berdasarkan pada pengesahan Undang-undang Pembentukan 25 Kabupaten / Kota di 10 (Sepuluh) Propinsi tersebut, maka pada tanggal 31 Mei 2003 Pukul 10.00 WIT di Lapangan Ngara Lamo Ternate, Mendagri meresmikan secara simbolis Kabupaten Pemekaran di Propinsi Maluku Utara termasuk Kabupaten Kepulauan Sula tercinta dengan melantik Saudara Drs. Nurdin Umasangadjisebagai Pj. Bupati Kepulauan Sula,” akhirnya. (iss)










Tinggalkan Balasan